BPOM Tarik Obat Tradisional Berbahaya, Mengandung Zat Kimia Keras
Sepanjang Juni 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI mengumumkan penarikan 15 produk obat tradisional ilegal yang ditemukan mengandung zat kimia keras, yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi atas resep dokter.
Dalam pemeriksaan laboratorium, sederet obat tradisional yang beredar luas, terutama secara daring, ternyata dioplos dengan bahan kimia keras.
Selain sildenafil, BPOM juga menemukan kandungan lain seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga sibutramin HCI, semuanya termasuk obat keras yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
"Produsen ilegal dengan sengaja mencampurkan bahan kimia obat (BKO) untuk memberi efek instan. Ini sangat berbahaya karena bisa memicu gangguan jantung, ginjal, bahkan stroke," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengutip Detik.
Dijelaskan bahwa, obat tradisional seharusnya menjadi pilihan aman bagi masyarakat yang ingin menjalani pengobatan berbasis bahan alam. Namun, ketika produk tersebut dicampur bahan kimia obat, manfaat alaminya justru hilang, digantikan risiko kesehatan yang serius.
Beberapa efek samping yang bisa muncul antara lain:
- Nyeri dada
- Jantung berdebar
- Penurunan tekanan darah secara drastis
- Stroke
- Serangan jantung
Risiko juga bisa meningkat terutama bagi individu yang sudah memiliki penyakit jantung, tekanan darah tinggi, atau rutin mengonsumsi obat tertentu.
Sayangnya, banyak masyarakat yang tergiur oleh klaim instan seperti "kuat tahan lama", "menurunkan berat badan cepat", atau "menambah vitalitas pria" tanpa menyadari bahaya tersembunyi di baliknya.
"Modus penjualan sekarang makin canggih, dari online shop sampai jalur distribusi tersembunyi. Masyarakat harus semakin waspada," ujar Taruna.
BPOM mengimbau agar konsumen hanya membeli produk dengan nomor izin edar resmi, serta menghindari produk yang tidak jelas produsen dan komposisinya. Masyarakat juga bisa memeriksa keaslian produk melalui aplikasi Cek BPOM atau laman resmi BPOM.
"Jangan mudah tergoda dengan khasiat instan. Jadilah konsumen yang cerdas dan kritis. Ingat, kesehatan adalah aset paling berharga," tegas Taruna.
Langkah BPOM tarik obat tradisional berbahaya ini menjadi pengingat penting bahwa tidak semua produk berlabel "herbal" aman dikonsumsi. Banyak dari produk tersebut menyembunyikan zat kimia berbahaya demi hasil yang instan namun menyesatkan.
Berikut daftar obat tradisional nerbahaya yang ditarik BPOM:
1. Bubalus - mengandung nortadalafil
2. Linzi Don Mai Dan - mengandung klorfeniramin maleat
3. Sultan - mengandung deksametason & parasetamol
4. Raja Jahanam - mengandung deksametason & parasetamol
5. Kapsul Tradisional Spontan - mengandung parasetamol
6. Daun Mujarab - mengandung natrium diklofenak
7. Pusaka Dayak X-tra Strong - mengandung sildenafil sitrat
8. New Gali-gali - mengandung sildenafil sitrat
9. New Urat Kuda Formula Plus - mengandung sildenafil sitrat
10. Sari Daun Kelor - mengandung parasetamol
11. Slim Ty - mengandung sibutramin HCI
12. Kopi Cleng - mengandung sildenafil sitrat
13. Kopi Arab Platinum - mengandung sildenafil sitrat
14. Madu Kuat - mengandung sildenafil sitrat & tadalafil
15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2 - mengandung kafein & parasetamol.