Warga Negara Indonesia (WNI) resmi bisa bepergian ke Eropa tanpa perlu repot-repot mengurus dokumen pembuatan visa berulang kali. Sebab, Uni Eropa telah setuju menerapkan Visa Cascade kepada Indonesia.
Penerapan Visa Cascade untuk Indonesia sebetulnya sudah disepakati kedua pihak dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Uni Eropa Ursula von der Leyen ke Brussels pada 13 Juli lalu.
Dengan Visa Cascade, WNI bisa masuk keluar Eropa berkali-kali tanpa harus mengurus dokumen tiap kali mau bepergian. Awalnya, Visa Cascade hanya berlaku 90-180 hari, namun dengan kebijakan ini bisa berlaku sampai 5 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, warga negara Indonesia yang memiliki setidaknya satu visa kedua dalam tiga tahun terakhir kini berhak mendapatkan visa multiple entry dengan masa berlaku hingga lima tahun," ujar Airlangga di Kantornya, Kamis (31/7).
Selain itu, Indonesia juga telah menyediakan visa on arrival untuk 27 negara Uni Eropa.
Oleh sebab itu, ia yakin kerjasama kedua negara ini akan berdampak pada perekonomian dalam negeri. Sebab, para pelaku bisnis bisa lebih mudah bepergian ke Eropa.
"Saya pikir kebijakan baru ini akan berdampak langsung pada perekonomian dan bisnis. Mobilitas bisnis kita kini memiliki lebih banyak fleksibilitas sehingga para pengusaha kini dapat menghadiri pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di seluruh Uni Eropa dengan lebih mudah," pungkasnya.
Visa Cascade adalah salah satu langkah konkret dari kerja sama memperkuat hubungan Indonesia-Uni Eropa yang telah disepakati.
Kebijakan Visa Cascade ini sendiri merupakan poin ketiga dari penguatan kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa, khususnya dalam aspek konektivitas antarmasyarakat.
Pemilik visa Schengen multi-entry dapat masuk ke wilayah Uni Eropa berulang kali dengan satu dokumen visa yang sama. Menurut von der Leyen, kebijakan itu dapat mempermudah warga Indonesia yang ingin berkunjung, belajar, dan berjejaring di Uni Eropa.
(sfr/wiw)