Kehilangan paspor di tengah liburan, apalagi saat berada di negara asing atau luar negeri, tentu menjadi mimpi buruk yang bisa memicu kepanikan.
Sebagai dokumen identitas paling vital bagi setiap pelancong internasional, hilangnya paspor bisa menghambat perjalanan. Namun, penting untuk tidak panik dan segera mengambil langkah yang tepat.
Paspor adalah bukti identitas diri yang tak tergantikan ketika kamu berada di luar negeri. Oleh karena itu, dokumen ini harus selalu disimpan dan dilindungi sebaik mungkin. Sebagai langkah antisipasi, sangat disarankan untuk selalu menyimpan salinan atau fotokopi paspor kamu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun tidak wajib, salinan ini dapat mempercepat proses verifikasi identitas oleh pihak berwenang, termasuk detail penting seperti nomor paspor, tanggal penerbitan, tanggal kedaluwarsa, dan tempat penerbitan.
Jika paspor kamu, beserta visa yang seringkali tertempel di dalamnya, hilang saat bepergian di luar negeri, berikut adalah langkah-langkah yang harus segera kamu lakukan:
Segera laporkan kehilangan paspor Anda ke kantor polisi terdekat di negara tempat Anda berada. Pastikan untuk meminta surat laporan kehilangan resmi. Dokumen ini akan sangat dibutuhkan dalam proses pengurusan paspor baru atau dokumen perjalanan sementara.
Laporkan kehilangan paspor Anda ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di negara tersebut. Mereka adalah garda terdepan yang akan membantu Anda.
Setelah melapor, Anda perlu mengajukan permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau sertifikat darurat. SPLP berfungsi sebagai dokumen perjalanan sementara. Petugas di kedutaan akan memandu Anda mengenai persyaratan khusus. Berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi, SPLP berlaku selama dua tahun, namun hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan kembali ke Indonesia dan tidak dapat diperpanjang.
Kedutaan memiliki wewenang untuk menerbitkan paspor baru. Perlu diingat, paspor yang diterbitkan adalah paspor baru dengan nomor dan tanggal berlaku yang baru, bukan duplikat dari paspor yang hilang.
Hilangnya paspor otomatis berarti hilangnya visa yang ada di dalamnya. Untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain yang memerlukan visa, Anda perlu mengajukan ulang visa ke kedutaan atau konsulat negara terkait. Siapkan salinan visa lama, paspor baru, laporan polisi, rincian akomodasi, rencana penerbangan, dan bukti dana yang cukup.
Syarat Pembuatan SPLP
- Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor.
- Mengisi formulir pendaftaran diri bagi WNI yang belum terdaftar di KBRI/KJRI.
- Menyertakan 1 (satu) lembar pas foto berwarna (perhatikan persyaratan foto secara detail).
- Salinan salah satu dokumen identitas (izin tinggal) atau surat bukti domisili.
- Salinan akta kelahiran.
- Salinan paspor lama (jika ada dan memungkinkan).
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
- Membayar biaya pembuatan paspor sebesar USD50 (untuk paspor 48 halaman), USD10 (untuk paspor 24 halaman), atau USD5 (untuk SPLP).
Penting untuk diketahui bahwa setelah paspor baru atau SPLP diterbitkan oleh KBRI/KJRI, paspor lama yang telah hilang akan secara otomatis dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, penanganan cepat dan tepat sangat krusial dalam situasi ini.
(wiw)