Nasib Komodo Disorot, Akan Ada Pembangunan Ratusan Vila di Pulau Padar
CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 15:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --
Rencana pembangunan ratusan vila dan fasilitas wisata lainnya di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menimbulkan kekhawatiran terkait nasib komodo.
PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) berencana membangun 619 unit fasilitas, termasuk 448 unit vila, di salah satu habitat komodo tersebut. Pembangunan ini menjadi sorotan utama karena berpotensi mengganggu ekosistem dan pergerakan satwa purba tersebut.
Seperti dilansir Detik, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Environmental Impact Assessment (EIA) yang disusun oleh tim ahli dari IPB telah mengidentifikasi beberapa potensi dampak serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen Amdal, yang dipaparkan dalam konsultasi publik di Golo Mori pada 23 Juli 2025, menyebutkan bahwa beberapa lokasi pembangunan merupakan area utama komodo mencari makan.
Menurut tim ahli, ada tiga potensi dampak utama dari aktivitas pembangunan ini:
1. Gangguan Pergerakan dan Habitat: Pembangunan di lembah-lembah yang menjadi habitat utama komodo dapat mengganggu pergerakan alami mereka, bahkan memaksa mereka menjauh dari lokasi pembangunan.
2. Aktivitas Alami Terganggu: Kehadiran pekerja dan kegiatan konstruksi akan mengganggu aktivitas alami komodo, seperti bersarang dan mencari makan.
3. Perubahan Perilaku: Limbah dari dapur dan sisa makanan di lokasi pembangunan dapat membuat komodo terbiasa (terhabituasi) mencari makan di area pembuangan, yang berpotensi mengubah perilaku alami mereka.
Rekomendasi Mitigasi untuk Perlindungan Komodo
Untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut, tim ahli Amdal merekomendasikan sejumlah langkah mitigasi yang ketat:
- Sistem Panggung (Elevated): Semua fasilitas wisata harus dibangun dengan sistem panggung (elevated) untuk meminimalkan gangguan pada pergerakan komodo di bawahnya.
- SOP dan Edukasi Pekerja: Mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi para pekerja mengenai pentingnya menjaga dan melindungi komodo serta satwa liar berbahaya lainnya.
- Sistem Tanggap Darurat: Menyiapkan sistem tanggap darurat untuk penanganan gangguan satwa, termasuk menyediakan kotak obat dan obat-obatan medis.
- Pemasangan Papan Informasi: Memasang papan-papan informasi di area yang mudah terlihat terkait satwa liar berbahaya seperti komodo dan ular berbisa.
- Pengelolaan Sampah yang Aman: Membangun sistem penyimpanan dan pembuangan sisa makanan yang tertutup agar tidak didatangi satwa, terutama komodo dan ular.
- Pagar Pengaman Bertahap: Membangun pagar di area pembangunan berdasarkan tahapan konstruksi.
- Pelaporan Sarang Komodo: Pekerja wajib berhenti bekerja dan segera melapor kepada pihak Balai TNK jika menemukan sarang komodo.
- Monitoring Berkala: Melakukan pemantauan rutin terhadap komodo dan tempat bersarangnya, berkoordinasi dengan petugas Taman Nasional Komodo dan pihak terkait lainnya.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga, membenarkan isi dokumen Amdal tersebut. Ia mengakui kemungkinan adanya aktivitas komodo di lokasi pembangunan karena "satwa komodo tidak mengenal zonasi, bahkan di kampung saja dia masuk".
Hengki, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa desain bangunan dan pengelolaannya di Pulau Padar akan sangat berbeda dengan di Labuan Bajo.
Pembangunan di kawasan yang berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO ini harus memenuhi syarat yang sangat ketat untuk memastikan tidak adanya dampak negatif terhadap satwa dilindungi, ekosistem, dan daya tarik wisata.
PT KWE sendiri memiliki izin usaha penyediaan sarana wisata alam selama 55 tahun, terhitung sejak 2014 hingga 2069, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014.
Izin ini diberikan untuk zona pemanfaatan dengan luas 274,13 hektare, yang merupakan 19,5% dari total luas Pulau Padar. Namun, PT KWE berencana membangun fasilitas hanya pada lahan seluas 15,75 hektare atau sekitar 5,64% dari area yang diizinkan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Rencana pembangunan ratusan vila dan fasilitas wisata lainnya di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menimbulkan kekhawatiran terkait nasib komodo.
PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) berencana membangun 619 unit fasilitas, termasuk 448 unit vila, di salah satu habitat komodo tersebut. Pembangunan ini menjadi sorotan utama karena berpotensi mengganggu ekosistem dan pergerakan satwa purba tersebut.
Seperti dilansir Detik, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Environmental Impact Assessment (EIA) yang disusun oleh tim ahli dari IPB telah mengidentifikasi beberapa potensi dampak serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen Amdal, yang dipaparkan dalam konsultasi publik di Golo Mori pada 23 Juli 2025, menyebutkan bahwa beberapa lokasi pembangunan merupakan area utama komodo mencari makan.
Menurut tim ahli, ada tiga potensi dampak utama dari aktivitas pembangunan ini:
1. Gangguan Pergerakan dan Habitat: Pembangunan di lembah-lembah yang menjadi habitat utama komodo dapat mengganggu pergerakan alami mereka, bahkan memaksa mereka menjauh dari lokasi pembangunan.
2. Aktivitas Alami Terganggu: Kehadiran pekerja dan kegiatan konstruksi akan mengganggu aktivitas alami komodo, seperti bersarang dan mencari makan.
3. Perubahan Perilaku: Limbah dari dapur dan sisa makanan di lokasi pembangunan dapat membuat komodo terbiasa (terhabituasi) mencari makan di area pembuangan, yang berpotensi mengubah perilaku alami mereka.
Rekomendasi Mitigasi untuk Perlindungan Komodo
Untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut, tim ahli Amdal merekomendasikan sejumlah langkah mitigasi yang ketat:
- Sistem Panggung (Elevated): Semua fasilitas wisata harus dibangun dengan sistem panggung (elevated) untuk meminimalkan gangguan pada pergerakan komodo di bawahnya.
- SOP dan Edukasi Pekerja: Mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi para pekerja mengenai pentingnya menjaga dan melindungi komodo serta satwa liar berbahaya lainnya.
- Sistem Tanggap Darurat: Menyiapkan sistem tanggap darurat untuk penanganan gangguan satwa, termasuk menyediakan kotak obat dan obat-obatan medis.
- Pemasangan Papan Informasi: Memasang papan-papan informasi di area yang mudah terlihat terkait satwa liar berbahaya seperti komodo dan ular berbisa.
- Pengelolaan Sampah yang Aman: Membangun sistem penyimpanan dan pembuangan sisa makanan yang tertutup agar tidak didatangi satwa, terutama komodo dan ular.
- Pagar Pengaman Bertahap: Membangun pagar di area pembangunan berdasarkan tahapan konstruksi.
- Pelaporan Sarang Komodo: Pekerja wajib berhenti bekerja dan segera melapor kepada pihak Balai TNK jika menemukan sarang komodo.
- Monitoring Berkala: Melakukan pemantauan rutin terhadap komodo dan tempat bersarangnya, berkoordinasi dengan petugas Taman Nasional Komodo dan pihak terkait lainnya.
Pernyataan Balai Taman Nasional Komodo
Ekosistem satwa purba Komodo di Pulau Padar dikhawatirkan terganggu karena pembangunan ratusan vila. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga, membenarkan isi dokumen Amdal tersebut. Ia mengakui kemungkinan adanya aktivitas komodo di lokasi pembangunan karena "satwa komodo tidak mengenal zonasi, bahkan di kampung saja dia masuk".
Hengki, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa desain bangunan dan pengelolaannya di Pulau Padar akan sangat berbeda dengan di Labuan Bajo.
Pembangunan di kawasan yang berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO ini harus memenuhi syarat yang sangat ketat untuk memastikan tidak adanya dampak negatif terhadap satwa dilindungi, ekosistem, dan daya tarik wisata.
PT KWE sendiri memiliki izin usaha penyediaan sarana wisata alam selama 55 tahun, terhitung sejak 2014 hingga 2069, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014.
Izin ini diberikan untuk zona pemanfaatan dengan luas 274,13 hektare, yang merupakan 19,5% dari total luas Pulau Padar. Namun, PT KWE berencana membangun fasilitas hanya pada lahan seluas 15,75 hektare atau sekitar 5,64% dari area yang diizinkan.