Rencana pembangunan ratusan vila dan fasilitas wisata lainnya di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menimbulkan kekhawatiran terkait nasib komodo.
PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) berencana membangun 619 unit fasilitas, termasuk 448 unit vila, di salah satu habitat komodo tersebut. Pembangunan ini menjadi sorotan utama karena berpotensi mengganggu ekosistem dan pergerakan satwa purba tersebut.
Seperti dilansir Detik, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Environmental Impact Assessment (EIA) yang disusun oleh tim ahli dari IPB telah mengidentifikasi beberapa potensi dampak serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen Amdal, yang dipaparkan dalam konsultasi publik di Golo Mori pada 23 Juli 2025, menyebutkan bahwa beberapa lokasi pembangunan merupakan area utama komodo mencari makan.
1. Gangguan Pergerakan dan Habitat: Pembangunan di lembah-lembah yang menjadi habitat utama komodo dapat mengganggu pergerakan alami mereka, bahkan memaksa mereka menjauh dari lokasi pembangunan.
2. Aktivitas Alami Terganggu: Kehadiran pekerja dan kegiatan konstruksi akan mengganggu aktivitas alami komodo, seperti bersarang dan mencari makan.
3. Perubahan Perilaku: Limbah dari dapur dan sisa makanan di lokasi pembangunan dapat membuat komodo terbiasa (terhabituasi) mencari makan di area pembuangan, yang berpotensi mengubah perilaku alami mereka.
- Sistem Panggung (Elevated): Semua fasilitas wisata harus dibangun dengan sistem panggung (elevated) untuk meminimalkan gangguan pada pergerakan komodo di bawahnya.
- SOP dan Edukasi Pekerja: Mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi para pekerja mengenai pentingnya menjaga dan melindungi komodo serta satwa liar berbahaya lainnya.
- Sistem Tanggap Darurat: Menyiapkan sistem tanggap darurat untuk penanganan gangguan satwa, termasuk menyediakan kotak obat dan obat-obatan medis.
- Pemasangan Papan Informasi: Memasang papan-papan informasi di area yang mudah terlihat terkait satwa liar berbahaya seperti komodo dan ular berbisa.
- Pengelolaan Sampah yang Aman: Membangun sistem penyimpanan dan pembuangan sisa makanan yang tertutup agar tidak didatangi satwa, terutama komodo dan ular.
- Pagar Pengaman Bertahap: Membangun pagar di area pembangunan berdasarkan tahapan konstruksi.
- Pelaporan Sarang Komodo: Pekerja wajib berhenti bekerja dan segera melapor kepada pihak Balai TNK jika menemukan sarang komodo.
- Monitoring Berkala: Melakukan pemantauan rutin terhadap komodo dan tempat bersarangnya, berkoordinasi dengan petugas Taman Nasional Komodo dan pihak terkait lainnya.