Singapura akan melarang pelancong warga negara asing yang berisiko tinggi untuk masuk wilayah negara teraman di Asia Tenggara itu melalui penerbangan maupun kapal.
Larangan ini berlaku bagi individu yang dianggap berisiko tinggi, yang bisa menimbulkan ancaman terhadap kesehatan, keamanan, atau masalah imigrasi.
Menurut laporan The Straits Times, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) akan memiliki wewenang untuk mengeluarkan perintah larangan naik pesawat atau kapal kepada operator transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah ini bertujuan mencegah pelancong berisiko tinggi menaiki penerbangan atau kapal yang menuju negara seluas 734,3 km2.
Rencananya, inisiatif ini akan diterapkan di pos pemeriksaan udara mulai tahun 2026 dan di pos pemeriksaan laut mulai tahun 2028, seperti dilaporkan oleh Asia One.
Operator transportasi yang gagal mematuhi NBD (no-boarding directives) dapat dikenakan denda hingga 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp127 juta.
Data menunjukkan bahwa pada paruh pertama tahun 2025, jumlah warga asing yang ditolak masuk ke Singapura meningkat sebesar 43 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
Mereka yang dapat ditolak masuk termasuk individu yang sebelumnya telah dilarang memasuki Singapura setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana tertentu.
Singapura, yang terkenal dengan tingkat kejahatan rendah dan standar keamanan tinggi, telah menjadi destinasi favorit bagi wisatawan mancanegara.
Awal tahun ini, Singapura dinobatkan sebagai negara teraman di Asia Tenggara berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Numbeo, basis data terbesar di dunia yang mengumpulkan informasi dari pengguna.
Kebijakan baru ini mencerminkan upaya Singapura untuk mempertahankan reputasinya sebagai destinasi yang aman dan terkontrol dengan ketat, sekaligus mengelola risiko yang terkait dengan masuknya pelancong asing.
(wiw)