Turis China Ngamuk, Serang dan Tarik Paksa Jilbab Petugas Imigrasi

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2025 12:15 WIB
Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. (istockphoto/teamtime)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang turis China, Fong (31), dijatuhi hukuman penjara dan denda setelah menyerang petugas imigrasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia.

Insiden yang terjadi pada Rabu (13/8) ini berawal dari pemeriksaan rutin yang kemudian memicu kemarahan turis tersebut.

Saat diperiksa, Fong menjadi gelisah dan mulai melecehkan seorang petugas wanita secara verbal. Situasi semakin memanas ketika Fong secara paksa melepaskan jilbab petugas tersebut, sebuah tindakan yang dianggap sebagai penghinaan agama yang serius.

Melansir VN Express, Tidak berhenti di situ, Fong semakin agresif dan membenturkan kepala petugas ke tiang penyangga. Akibat serangan ini, petugas imigrasi mengalami cedera dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Meskipun tim keamanan bandara berusaha menenangkan, Fong tetap mengamuk dan akhirnya ditahan oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tuntutan Hukum dan Hukuman Tegas

Fong didakwa di Pengadilan Sepang pada 18 Agustus lalu. Meskipun ia mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman dengan alasan kesalahpahaman serta fakta bahwa ia bepergian dengan anak-anak, jaksa penuntut menekankan beratnya tindakan tersebut, terutama pelecehan agama yang dilakukannya.

Hakim menjatuhkan hukuman yang tegas, menegaskan prinsip bahwa penyerangan terhadap petugas penegak hukum tidak bisa ditoleransi. Selain hukuman penjara, Fong juga dikenakan denda sebesar 2.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp7,7 juta.

Jika denda tidak dibayar, Fong harus menjalani hukuman penjara tambahan selama dua bulan. Keputusan ini mencerminkan kebijakan "tanpa toleransi" yang diterapkan pihak berwenang Malaysia terhadap insiden kekerasan semacam itu.

(wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK