Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dan menindak sarana peredaran produk sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah. Sekretom adalah salah satu produk turunan dari sel punca atau stem cell.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawas PPNS Badan Reserta Kriminal Kepolisian RI menindaklanjuti hasil pengawasan BPOM dengan menindak sarana peredaran produk sekretom.
Sarana peredaran produk turunan stem cell ini merupakan praktik dokter hewan yang berada di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretom adalah keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca meliputi, mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormon-like substance), dan zat imunomodulator.
Mengutip dari laman resmi UGM, molekul-molekul ini berperan dalam proses penyembuhan dan regenerasi jaringan. Sekretom akan mengurangi peradangan, meningkatkan komunikasi antarsel, dan merangsang pembentukan jaringan baru.
Sementara itu, dokter hewan berinisial YHF menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar pada manusia. Sarana memasang papan nama berupa 'Praktik Dokter Hewan' padahal yang dilayani pasien manusia.
Produk sekretom yang digunakan juga tidak memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM). Produk diduga diproduksi secara ilegal menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta, tempat YHF mengajar.
BPOM menyebut pasien yang dilayani berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Pasien yang berasal dari Pulau Jawa yang pernah berobat ke sana dapat dikirimkan produk untuk kemudian terapi dipraktikkan oleh tenaga medis terdekat.
"Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut," terang Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam pernyataan resmi di laman BPOM.
Lihat Juga : |
Seluruh produk sekretom ilegal pun disita sebagai barang bukti. Selain itu BPOM juga menyita peralatan suntik dan termos pendingin berstiker identitas dan alamat pasien. Seluruh temuan ini ditaksir bernilai Rp230 miliar.
Pengedaran produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
(els)