Paspor menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan perjalanan. Mulai dari liburan, studi, pekerjaan, hingga ibadah seperti umrah.
Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi warga negara saat melakukan perjalanan internasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor. Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam paspor tercantum sejumlah data penting seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor, serta masa berlaku.
Ada beberapa jenis dokumen perjalanan yang berlaku di Indonesia:
• Paspor biasa non-elektronik. Masa berlaku lima atau sepuluh tahun, tanpa chip elektronik.
• Paspor elektronik (e-paspor). Dilengkapi chip berisi data biometrik pemilik, dengan keamanan lebih tinggi. Cocok untuk yang sering bepergian ke luar negeri.
• Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen pengganti paspor untuk kondisi mendesak, seperti kehilangan paspor di luar negeri.
Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Desember 2024, berikut rincian biayanya:
• Paspor non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
• Paspor non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
• E-paspor (5 tahun): Rp650.000
• E-paspor (10 tahun): Rp950.000
• SPLP untuk WNI: Rp100.000
• SPLP untuk WNA: Rp150.000
• Layanan percepatan satu hari selesai: Rp1.000.000 (belum termasuk biaya paspor)
Jika paspor hilang, biaya penggantian sebesar Rp1.000.000. Sementara untuk paspor rusak, dikenakan Rp500.000.
Sebelum membuat paspor, pastikan kamu menyiapkan dokumen berikut:
• E-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
• Kartu Keluarga (KK)
• Akta kelahiran
• Buku nikah atau akta perkawinan
• Ijazah atau surat baptis (bila relevan)
• Surat pewarganegaraan Indonesia (untuk eks-WNA)
• Surat penetapan ganti nama (bila ada)
Ada dua cara mengajukan pembuatan paspor, yakni melalui aplikasi M-Paspor atau langsung ke kantor imigrasi.
Langkah lewat aplikasi M-Paspor:
1. Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
2. Buat akun dan isi data diri hingga aktivasi selesai.
3. Login, pilih jenis pengajuan (baru atau perpanjangan).
4. Lengkapi formulir online dan unggah dokumen persyaratan.
5. Pilih lokasi dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
6. Lakukan pembayaran biaya paspor.
7. Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
Setelah pemeriksaan, foto, sidik jari, dan wawancara, paspor akan diterbitkan dalam 3-5 hari kerja. Kamu bisa mengambilnya langsung atau memilih layanan pengiriman ke rumah.
Untuk anak di bawah umur, prosesnya hampir sama tetapi harus didampingi orang tua. Dokumen yang diperlukan antara lain:
• Akta kelahiran anak
• Kartu Keluarga
• KTP kedua orang tua
• Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
• Surat pernyataan orang tua bermaterai
Kamu bisa membuat paspor di kantor imigrasi terdekat. Aplikasi M-Paspor juga menyediakan fitur "pakai lokasi saat ini" untuk menemukan lokasi otomatis.
Berikut daftar kantor imigrasi di wilayah DKI Jakarta:
• Jakarta Selatan: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan, Pejaten Barat
• Jakarta Barat: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat, Roa Malaka
• Jakarta Utara: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kelapa Gading Barat
• Jakarta Timur: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Jatinegara
• Jakarta Pusat: Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Kemayoran
• Tanjung Priok: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Koja
Beberapa kantor kini menyediakan layanan prioritas bagi lansia, penyandang disabilitas, hingga kebutuhan mendesak. Bahkan ada juga yang menawarkan layanan drive-thru untuk pengambilan paspor.
Untuk menghindari antrean panjang, sebaiknya gunakan aplikasi M-Paspor dan datang sesuai jadwal yang dipilih. Pastikan semua dokumen sesuai identitas asli agar proses berjalan lancar.
(ana/tis)