BPOM Pastikan Peredaran Inhaler Thailand yang Viral di RI Ilegal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan inhaler Hong Thai asal Thailand yang viral belakangan tidak terdaftar di Indonesia alias ilegal.
Dalam keterangan resminya, BPOM menegaskan, barang ilegal tidak bisa terjamin keamanannya. Mengutip hasil uji laboratorium Food and Drug Administration (FDA) Thailand, produk tersebut tidak memenuhi syarat keamanan.
"Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia," tulis BPOM dalam keterangannya, Jumat (7/11).
Kendati demikian, produk Hong Thai masih hadir di berbagai platform daring, termasuk e-commerce dan media sosial.
Dari hasil penelusurannya, BPOM menemukan 539 tautan penjualan Hong Thai dengan estimasi penjualan mencapai 29.589 produk. Angka tersebut setara dengan nilai ekonomi sekira lebih dari Rp925 juta.
BPOM pun telah berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk melakukan take down terhadap tautan penjualan produk tersebut.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih produk herbal. Selalu lakukan pengecekan izin edar sebelum membeli atau menggunakan produk tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Thailand menarik sejumlah produk inhaler Hong Thai karena ada kontaminasi mikroba, ragi, jamur, dan bakteri di dalamnya. Kontaminasi rentan terjadi pada kelompok lanjut usia (lansia).
(asr/bac)