Viral Jasa Tawaran Nikah Siri di TikTok, Ini Respons Ulama

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Nov 2025 12:40 WIB
Ilustrasi. Media sosial TikTok tengah ramai dengan unggahan video berisi tawaran jasa nikah siri di Jakarta Timur. (iStock/Nadtochiy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Media sosial TikTok tengah ramai dengan unggahan video berisi tawaran jasa nikah siri di Jakarta Timur.

Hingga Sabtu (22/11) pagi, video jasa nikah siri itu sudah dilihat lebih dari 250 pengguna TikTok. Video itu menawarkan pernikahan siri yang anti-ribet, tak perlu menyewa gedung untuk resepsi.

Pernikahan siri sendiri merujuk pada pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di lembaga negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Meski dianggap sah menurut hukum agama Islam, tapi pernikahan ini tak memiliki kekuatan hukum di mata negara.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, jika syarat nikah secara agama tak dipenuhi, maka pernikahan siri bisa menjadi haram.

Anwar mengatakan, sebaiknya praktik nikah siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini diperlukan untuk menghindari kemudaratan atau dampak negatif.

"Perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan, misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin," ujar Anwar, Sabtu (22/11), melansir detiknews.

Pencatatan pernikahan di KUA, lanjut Anwar, memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak. Sementara jika pernikahan dilakukan secara sisi, kepastian hukum itu tak bisa didapatkan.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi. Menurutnya, perempuan bisa jadi pihak yang dirugikan dalam pernikahan siri.

"Itu [nikah siri] akan sangat merugikan pihak perempuan. Jadi, sebaiknya dihindari," ujarnya, Sabtu (22/11), mengutip detiknews.

Ia juga menyoroti adanya potensi prostitusi terselubung dari jasa penawaran nikah siri tersebut.

"Kalau yang sudah terkait komersial itu sering kali itu merupakan prostitusi terselubung. Itu juga berbahaya," tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pernikahan siri melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia. Secara aturan, setiap pernikahan yang terjadi di Indonesia harus tercatat secara resmi.

"Jadi, hendaknya orang berhati-hati ya. Karena kalau terjadi apa-apa, tidak ada data yang real, tidak ada hak-hak yang bisa dituntut dan seterusnya," ujar dia.

(asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK