Turis Lebih Susah Masuk Singapura Mulai Bulan Depan, Ini Penyebabnya
Singapura akan memperketat pengawasan imigrasi dengan melarang maskapai penerbangan mengangkut pelancong yang dianggap berisiko tinggi atau tidak memenuhi persyaratan masuk ke negara tersebut.
Kebijakan ketat imigrasi Singapura ini akan mulai berlaku pada 30 Januari mendatang, sehingga pelancong dianjurkan untuk lebih mempersiapkan diri.
Menurut laporan The Straits Times, Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (Immigration & Checkpoints Authority - ICA) akan menerbitkan pemberitahuan larangan naik pesawat (Notices Not to Board) kepada operator maskapai di Bandara Changi dan Seletar.
Di bawah aturan baru ini, ICA akan menerima informasi awal tentang wisatawan dari maskapai. Berdasarkan data tersebut, ICA akan menyaring pelancong yang menuju Singapura dan memutuskan apakah mereka dapat diizinkan terbang.
Mengutip Bloomberg, pelancong dapat menerima notifikasi larangan naik pesawat jika mereka termasuk dalam kriteria identifikasi berikut:
- Wisatawan menimbulkan masalah keamanan (security concern).
- Wisatawan tidak memiliki visa yang sah atau dokumen perjalanan dengan masa berlaku kurang dari enam bulan.
Maskapai penerbangan dilarang mengizinkan pelancong yang telah ditandai tersebut untuk naik ke pesawat. Jika melanggar aturan ini, operator maskapai dapat dikenakan denda hingga 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp128 juta.
Sementara itu, pilot dan karyawan maskapai yang melanggar kebijakan imigrasi ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan.
Bagi wisatawan yang ditolak namun tetap ingin masuk ke Singapura, mereka wajib mengajukan permohonan persetujuan masuk terlebih dahulu melalui Saluran Umpan Balik ICA, sebelum mengatur penerbangan baru.
Sebagai informasi, Singapura dikenal sebagai salah satu destinasi favorit wisatawan asing karena memiliki tingkat kejahatan yang sangat rendah.
(ana/wiw)