BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Bisa Rusak Ginjal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik berbahaya hasil pengawasan sepanjang Triwulan IV 2025.
Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total temuan itu, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga peredaran di pasaran.
"BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bpom melalui proses pro-justitia," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Kamis (16/1) melansir detikHealth.
BPOM mengungkapkan, kosmetik-kosmetik tersebut mengandung sejumlah bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam produk kosmetik. Bahan tersebut antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius bagi kesehatan. Risiko yang ditimbulkan meliputi iritasi dan kerusakan kulit, gangguan hormon, kerusakan ginjal, risiko pada janin bagi ibu hamil.
Penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen terutama jika digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan tenaga medis.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar, Pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), dan penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.
"BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti melalui proses hukum," kata Taruna.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu melakukan pengecekan sebelum menggunakan produk kosmetik termasuk memeriksa kemasan, label, nomor izin edar, serta masa kedaluwarsa.
Berikut merupakan daftar produk kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM:
1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA: Deksametason (izin edar dibatalkan)
2. DRW Skincare Dermabright: Asam retinoat & mometason furoat.
3. DRW Skincare Radiant Acne Brightening: Klindamisin.
4. DRW Skincare Radiant Brightening: Asam retinoat & mometason furoat
5. DRW Skincare Radiant Glow: Asam retinoat & mometason furoat
6. ERME Acne Night Cream: Asam retinoat
7. ERME Melasma Cream: Asam retinoat dan hidrokinon
8. ERME Night Cream Step I: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
9. ERME Night Cream Step II: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
10. ERME Night Cream Step III: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
11. ERME Night Cream Step IV: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
12. ERME Night Gel Glowing Booster I: Asam retinoat dan hidrokinon
13. ERME Night Gel Glowing Booster II: Asam retinoat dan hidrokinon
14. ERME Night Gel Glowing Booster III: Asam retinoat dan hidrokinon
15. ERME Scar Solution: Asam retinoat
16. Gold Robelline Night Cream: Merkuri
17. Jameela Skincare Glowing Night Cream: Asam retinoat dan hidrokinon
18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening: asam retinoat dan hidrokinon
19. Maxie Beautiful Night Cream: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
20. Maxie Intensive Whitening Night Cream: Asam retinoat dan mometason furoat
21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening: Asam retinoat dan hidrokinon
22. Night Cream Glow: Asam retinoat dan hidrokinon
23. Night Lotion Whitening Extra White: Hidrokinon
24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream: Hidrokinon
25. UMI Beauty Care Face Vitamin: Deksametason
26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne: Asam retinoat
BPOM menegaskan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
(nga/asr)