Pelaku Wisata Protes Kebijakan Penutupan Pelayaran di Labuan Bajo
Kebijakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo yang menutup sementara seluruh pelayaran kapal wisata hingga 4 Februari 2026 menuai protes keras dari para pelaku pariwisata.
Penutupan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian kebijakan serupa yang telah diterapkan secara bertahap sejak 29 Desember 2025. Terakhir, larangan berlayar diberlakukan pada periode 29 Januari hingga 1 Februari 2026.
Pelaku pariwisata, Matheus Siagian, menilai KSOP tidak profesional dalam mengambil kebijakan. Ia menegaskan, sebagai destinasi wisata kelas dunia, penutupan total pelayaran dapat mematikan aktivitas ekonomi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, hingga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kebijakan KSOP dinilai terlalu berlebihan. Seharusnya ke depan ada kerja sama profesional dengan BMKG, jangan sampai mengambil tindakan generalis yang menyasar semua pihak," ujar Matheus kepada CNNIndonesia.com, Minggu (1/2).
Matheus menambahkan, penghentian total pelayaran tanpa solusi alternatif berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja bagi banyak karyawan di sektor bahari.
Senada dengan Matheus, Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) NTT, Oyan Kristian, mengusulkan agar penutupan dilakukan secara selektif atau parsial, bukan total. Ia menyoroti rentetan penutupan sejak Desember lalu yang memicu gelombang pembatalan perjalanan dan kerumitan proses pengembalian dana (refund).
"Tidak adanya standardisasi aturan antara operator kapal, agen wisata, dan hotel terkait refund menimbulkan masalah besar bagi wisatawan," kata Oyan, Jumat (30/1).
Oyan menjelaskan, sebagian operator kapal bersedia mengembalikan dana penuh karena alasan force majeure. Namun, sebagian lainnya menolak karena biaya operasional telah dikeluarkan. Di sisi lain, pihak hotel umumnya tidak memberikan refund karena akses penerbangan menuju Labuan Bajo tetap berjalan normal.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stefanus Risdiyanto menyatakan keprihatinannya atas dampak ekonomi yang terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) wajib merujuk pada prakiraan cuaca BMKG.
"Selama prakiraan cuaca menunjukkan kondisi gelombang dan kecepatan angin aman, SPB pasti diterbitkan pada kesempatan pertama," ujar Stefanus saat dikonfirmasi, Senin (2/2).
Stefanus menjelaskan bahwa wilayah Labuan Bajo dan perairan Taman Nasional Komodo (TNK) beberapa hari terakhir dilanda hujan disertai angin kencang yang sangat berisiko bagi pelayaran.
"Jika pelayaran tetap dibuka dalam kondisi cuaca ekstrem, risikonya sangat tinggi. Alam tidak bisa dilawan, tetapi harus disikapi dengan bijak," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa KSOP turut terdampak secara finansial. Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KSOP Labuan Bajo pada bulan lalu tidak tercapai akibat penghentian pelayaran.
"Kami mohon para pelaku wisata maklum dan tetap mengutamakan keselamatan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama," pungkas Stefanus.
(lou/wiw)