Kenapa Ayah Tetap Wajib Memberi Nafkah Anak Meski Sudah Bercerai?
Perceraian memang mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi tidak serta-merta memutus tanggung jawab orang tua kepada anaknya.
Dalam banyak kasus, perpisahan justru menjadi titik awal tantangan baru terutama terkait pemenuhan hak anak yang tetap harus dijaga termasuk soal nafkah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Islam maupun hukum yang berlaku di Indonesia, posisi anak tetap menjadi prioritas utama. Anak tidak boleh menjadi korban dari konflik dan perpisahan orang tua.
Karena itu, meskipun ayah dan ibu sudah tidak hidup bersama, kewajiban terhadap anak baik secara emosional maupun finansial tetap melekat.
Dalam Islam, ayah memiliki tanggung jawab utama sebagai pencari nafkah bagi anak-anaknya. Kewajiban ini tidak bergantung pada hubungan pernikahan, melainkan pada hubungan darah antara ayah dan anak. Artinya, meskipun telah terjadi perceraian kewajiban tersebut tidak gugur.
Nafkah di sini mencakup kebutuhan dasar anak seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga pendidikan, dan perlindungan.
Melansir dari NU Online, dalam islam dikenal istilah hadhanah, yaitu kewajiban mengasuh, merawat, dan melindungi anak yang belum mandiri.
Dalam ketentuan fikih dalam Taqiyuddin al Hishni, Kifayatul Akhyar, ibu lebih berhak mengasuh anak, setidaknya hingga anak tersebut berusia tujuh tahun karena dianggap lebih mampu dalam hal kasih sayang dan perawatan.
Setelah itu, anak diberi pilihan antara kedua orang tuanya dan kepada siapa pun yang dipilihnya.
Namun, meskipun pengasuhan berada di tangan ibu, tanggung jawab pembiayaan tetap berada pada ayah. Artinya, peran pengasuhan dan pembiayaan dibedakan tetapi sama-sama penting untuk tumbuh kembang anak.
Nafkah bukanlah bentuk kebaikan hati atau bantuan sukarela dari ayah, melainkan hak anak yang wajib dipenuhi. Dalam pandangan mayoritas ulama, biaya pemeliharaan anak (hadhanah) pada dasarnya diambil dari harta anak jika ia memilikinya.
Namun, jika anak tidak memiliki harta, maka kewajiban tersebut sepenuhnya dibebankan kepada ayah sebagai pihak yang wajib menafkahi. Bahkan, dalam beberapa pendapat, kewajiban ini bisa menjadi utang yang tidak gugur, meskipun waktu telah berlalu.
Berikut penjelasan Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam kitabnya, Hasyiyah al-Baijuri yang merupakan anotasi dari kitab Syarah Fathul Qarib,
"Perkataan Mushanif (dan biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh orang yang berkewajiban menafkahi anak tersebut), atau orang gila sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini berlaku selama anak tersebut tidak memiliki harta. Jika anak tersebut memiliki harta, maka biaya pemeliharaannya diambil dari hartanya (Hasyiyah al-Baijuri, jilid II halaman 365)."
Tidak hanya dalam ajaran agama, kewajiban ayah menafkahi anak setelah perceraian juga diatur dalam hukum positif di Indonesia.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 156 huruf d menyebutkan,
"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)."
Sementara itu, dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 menegaskan,
"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut."
Namun baik dalam fikih klasik maupun hukum di Indonesia, tidak ada angka pasti terkait jumlah nafkah yang harus diberikan. Penentuan besaran nafkah biasanya disesuaikan dengan kondisi masing-masing keluarga.
Faktor seperti penghasilan ayah, jumlah anak, serta kebutuhan hidup anak menjadi pertimbangan utama. Dalam hukum, hakim akan menentukan jumlah nafkah berdasarkan fakta persidangan agar tetap adil bagi semua pihak.
Perceraian boleh saja memisahkan dua orang dewasa, tetapi tidak boleh mengurangi tanggung jawab terhadap anak. Dalam hal ini, nafkah menjadi salah satu bentuk nyata bahwa peran sebagai orang tua tetap berjalan, meski hubungan sebagai pasangan telah berakhir.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
