Koper Hilang atau Rusak di Bandara? Ini Hak Penumpang dan Cara Urusnya

CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2026 10:30 WIB
Ilustrasi koper penumpang pesawat di conveyor belt bandara. (AFP/ANWAR AMRO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menunggu bagasi di conveyor belt namun koper tak kunjung muncul, atau justru tiba dalam kondisi rusak parah, tentu menjadi momok bagi setiap penumpang pesawat.

Sayangnya, saat situasi menjengkelkan ini terjadi, masih banyak penumpang yang bingung dan tidak memahami hak-hak regulasi mereka.

Kementerian Perhubungan bersama pihak otoritas bandara telah menetapkan prosedur baku serta payung hukum guna melindungi penumpang jika bagasi mengalami kendala.

Berikut adalah panduan lengkap bagi penumpang pesawat, cara mengurus serta rincian ganti rugi yang berhak kamu dapatkan jika koper rusak atau hilang.

Jika koper kamu dipastikan rusak atau belum keluar dari ruang bagasi, jangan sekali-kali keluar dari area kedatangan bandara. Segera cari pos pelayanan Lost and Found maskapai kamu dan lakukan langkah-langkah berikut:

- Siapkan Dokumen Wajib: Tunjukkan kartu identitas resmi (KTP atau paspor), kartu naik pesawat (boarding pass), dan nomor tanda bagasi (baggage tag number).

- Isi Formulir PIR: Mintalah bukti laporan berupa Property Irregularity Report (PIR) kepada petugas. Formulir ini merupakan bukti sah bahwa bagasi kamu bermasalah dan sedang diproses oleh maskapai untuk ditindaklanjuti.

- Deskripsikan Barang secara Rinci: Berikan informasi mendetail mengenai ciri fisik koper kamu. Tips: Selalu foto koper Anda sebelum masuk ke bagasi pesawat saat check-in agar memudahkan proses pelacakan.

- Pantau Informasi Berkala: Jika dalam tiga hari belum ada kepastian, segera hubungi layanan bagasi bandara atau datangi kantor perwakilan maskapai. Untuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kontak resmi dapat diakses melalui tautan Lost and Found Bandara Soetta.

Kenali Kategori Masalah Bagasi (Baggage Irregularity)

Pihak otoritas penerbangan membagi masalah bagasi tercatat ke dalam beberapa klasifikasi resmi:

1. Lost Baggage (Bagasi Hilang): Koper sama sekali tidak ditemukan di bandara tujuan.
2. Damage Baggage (Bagasi Rusak): Koper mengalami kerusakan fisik pada badan, roda, resleting, atau kunci koper.
3. Pilferage Baggage (Bagasi Hilang Sebagian): Koper tiba di tujuan, namun isi di dalamnya ada yang hilang atau berkurang.
4. Courtesy Report: Laporan khusus untuk kasus kehilangan barang di dalam kabin pesawat (bukan bagasi tercatat). Dalam kasus ini, maskapai hanya membantu proses pencarian (tracing) tanpa ada kewajiban memberikan ganti rugi finansial.

Hak Ganti Rugi Menurut Hukum (Permenhub No. 77 Tahun 2011)

Perlindungan konsumen transportasi udara telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5, berikut hak kompensasi yang wajib dipenuhi oleh maskapai:

- Bagasi Hilang atau Musnah: Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp200.000 per kilogram, dengan nilai maksimal akumulatif sebesar Rp4.000.000 per penumpang.

- Bagasi Rusak: Maskapai wajib memberikan ganti rugi yang disesuaikan dengan jenis, bentuk, ukuran, dan merek koper yang rusak tersebut.

- Uang Tunggu Bagasi: Jika koper belum ditemukan namun belum dinyatakan hilang secara resmi, maskapai wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang sebesar Rp200.000 per hari dengan batas waktu maksimal 3 hari kalender.

- Batas Waktu Status "Hilang": Sebuah bagasi baru dinyatakan hilang secara hukum apabila tidak berhasil ditemukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandara tujuan.

Oleh karena itu, selalu pastikan kamu memeriksa kondisi fisik koper dan barang bawaan secara teliti sebelum meninggalkan area kedatangan demi mempermudah proses klaim.

(wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK