Biaya Visa Jepang Naik 5 Kali Lipat Mulai Juli 2026

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2026 06:45 WIB
Ilustrasi. Biaya pengurusan visa Jepang naik hingga 5 kali lipat. iStockphoto/belterz
Jakarta, CNN Indonesia --

Biaya visa Jepang naik secara signifikan mulai 1 Juli 2026. Pemerintah Jepang resmi mengumumkan penyesuaian tarif visa dan sejumlah izin tinggal yang nilainya meningkat hingga lima kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sistem imigrasi Jepang dalam beberapa dekade terakhir. Selain visa turis, biaya untuk perpanjangan izin tinggal hingga pengajuan status penduduk tetap (permanent residency) juga akan mengalami kenaikan yang cukup besar.

Melansir website resmi The Japan Times, dalam kebijakan anyar tersebut, biaya visa masuk tunggal (single-entry visa) akan naik dari sekitar ¥3.000 menjadi ¥15.000 atau setara dari Rp330 ribu menjadi sekitar Rp1,6 juta.

Artinya, wisatawan harus membayar biaya yang lima kali lebih mahal dibandingkan sebelumnya. Sementara itu, biaya visa multiple-entry juga akan mengalami kenaikan dari ¥6.000 atau sekitar Rp660 ribu menjadi ¥30.000 sekitar Rp3,3 juta)

Dengan tarif baru tersebut, Jepang menilai biaya pengurusan visa akan lebih sejalan dengan standar yang diterapkan negara-negara maju lain, termasuk Amerika Serikat dan sejumlah negara di Eropa.

Biaya izin tinggal ikut melonjak

Tak hanya visa wisata, pemerintah Jepang juga menaikkan berbagai biaya administrasi terkait izin tinggal bagi warga negara asing.
Beberapa di antaranya meliputi:

• Perpanjangan atau perubahan status tinggal: dari sekitar ¥6.000 (Rp660 ribu) menjadi ¥10.000-Rp70.000 (sekitar Rp1,1 juta-Rp7,7 juta).

• Pengajuan permanent residency (PR): dari sekitar ¥10.000 (Rp1,1 juta) menjadi ¥200.000-¥300.000 (sekitar Rp22 juta-Rp33 juta).

Kenaikan tersebut menjadikan biaya administrasi imigrasi Jepang sebagai salah satu yang paling tinggi dibandingkan sebelumnya.

Di tengah perubahan itu, biaya visa Jepang naik menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan, terutama oleh wisatawan dan pekerja asing yang berencana datang ke Negeri Sakura dalam beberapa tahun mendatang.

Mengapa Jepang menaikkan biaya visa?

Pemerintah Jepang menjelaskan bahwa kebijakan ini didorong oleh sejumlah faktor.

Pertama, jumlah warga asing yang tinggal di Jepang terus meningkat dan kini telah melampaui 4 juta orang. Kondisi tersebut membuat beban administrasi dan pengawasan keimigrasian semakin besar.

Selain itu, pemerintah membutuhkan tambahan pendanaan untuk mendukung digitalisasi layanan imigrasi, memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran izin tinggal, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi pendatang asing.

Dana tambahan dari kenaikan biaya tersebut juga akan digunakan untuk:

• Program integrasi sosial dan pendidikan bahasa Jepang bagi warga asing.

• Modernisasi sistem imigrasi berbasis digital.

• Penguatan keamanan dan pengawasan perbatasan.

Jepang siapkan sistem JESTA

Selain penyesuaian tarif, Jepang juga tengah mempersiapkan penerapan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA).

Sistem ini mirip dengan ESTA yang digunakan Amerika Serikat dan dirancang untuk menyaring calon wisatawan sebelum keberangkatan ke Jepang.

Melalui JESTA, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan awal terhadap pelancong, mempercepat proses pemeriksaan imigrasi di bandara, sekaligus menolak permohonan dari individu yang dianggap berisiko.

Implementasi sistem tersebut ditargetkan mulai berlaku pada akhir tahun fiskal 2028.

Kapan tarif baru berlaku?

Seluruh penyesuaian tarif visa dan izin tinggal dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pemerintah Jepang menyebut kenaikan ini sebagai penyesuaian pertama sejak 1978 yang dipengaruhi oleh inflasi serta melemahnya nilai tukar yen dalam beberapa tahun terakhir.

Bagi wisatawan yang berencana berlibur ke Jepang, ada baiknya menyiapkan anggaran perjalanan lebih awal agar tidak terkejut dengan perubahan biaya tersebut. Pasalnya, biaya visa Jepang naik hingga lima kali lipat dan menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam kebijakan imigrasi negara tersebut dalam beberapa dekade terakhir.

(tis/tis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK