BPOM Temukan Kosmetik Ilegal, Nilainya Mencapai Rp35,8 M
Sepanjang semester pertama 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp35,8 miliar. Angka ini melonjak dibandingkan periode yang sama tahun lalu, bahkan meningkat hingga 10 kali lipat.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa tren belanja produk kecantikan yang semakin tinggi ternyata juga dibarengi dengan maraknya peredaran kosmetik ilegal, terutama melalui platform digital dan media sosial.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan perkembangan teknologi dan informasi membuat produk kecantikan semakin mudah dijual melalui e-commerce dan media sosial. Sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh oknum untuk mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
"Berdasarkan data Halodata.com, produk kecantikan dan skincare di e-commerce menempati urutan pertama penjualan tertinggi dengan total pendapatan mencapai Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan 9,57 persen," ujar Taruna seperti yang dikutip dari detikHealth, Senin (13/7).
Besarnya transaksi di industri kecantikan itu dinilai membuka celah bagi peredaran produk tanpa izin edar maupun produk yang mengandung bahan berbahaya.
Untuk menekan peredaran kosmetik ilegal, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan secara serentak pada 11-22 Mei 2026 melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di Indonesia.
Sebanyak 190 sarana produksi dan distribusi kosmetik di berbagai daerah diperiksa. Hasilnya, sebanyak 129 sarana atau sekitar 67,4 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
BPOM menemukan 2.205 item kosmetik ilegal dengan total 2.127.765 pieces produk dan nilai ekonomi mencapai Rp35,8 miliar. Temuan tersebut didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar yang mencapai sekitar 86,8 persen dari seluruh produk yang ditemukan. Selain itu, lebih dari separuh produk ilegal yang ditemukan merupakan kosmetik impor.
"Hanya sampai bulan Juni, nilai temuan sudah mencapai Rp35,8 miliar," ujar Taruna.
Wilayah dengan nilai temuan terbesar tercatat berada di Tangerang, dengan total mencapai sekitar Rp27,5 miliar. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kenaikan nilai temuan tidak otomatis menunjukkan peningkatan kejahatan.
TikTok jadi platform dengan pelanggaran terbanyak
Selain melakukan inspeksi langsung, BPOM juga memperluas pengawasan ke platform digital. Dari 9.617 tautan penjualan kosmetik yang dipantau, sebanyak 94,2 persen diketahui melakukan pelanggaran. Mayoritas pelanggaran ditemukan di TikTok, disusul platform digital lainnya.
Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh penjualan kosmetik tanpa izin edar, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, hingga produk yang tidak memenuhi standar keamanan. BPOM juga mengidentifikasi lokasi-lokasi pengiriman produk tersebut sebagai bagian dari upaya penindakan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, BPOM akan memberikan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar. Sanksi tersebut berupa penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk, pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan usaha. Sementara itu, bagi importir, BPOM dapat menjatuhkan sanksi lebih tegas berupa penutupan akses importasi kosmetik.
"Pemberian sanksi diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha sehingga kepatuhan semakin meningkat," kata Taruna.
Temuan BPOM menjadi pengingat bahwa tingginya minat terhadap skincare dan kosmetik tidak boleh mengalahkan aspek keamanan. Sebelum membeli produk kecantikan, masyarakat disarankan untuk:
- memeriksa nomor izin edar BPOM;
- membeli dari toko resmi atau penjual terpercaya;
- tidak mudah tergiur harga yang terlalu murah;
- mengecek komposisi dan klaim produk.
Kosmetik tanpa izin edar tidak selalu berarti produk tersebut pasti berbahaya. Namun, produk yang tidak terdaftar di BPOM belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat. Risikonya bisa berupa iritasi kulit, alergi, kerusakan lapisan kulit, infeksi dan paparan bahan berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon dalam kadar tinggi.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan, terutama yang dijual secara online.
(anm/els)