Biaya Visa Turis Eropa ke RI Lebih Murah Dibanding ke Kamboja dan Laos
Paspor negara-negara di Eropa menjadi salah satu yang terkuat di dunia, dengan keistimewaan kemudahan akses ke lebih dari seratusan negara atau destinasi.
Tapi, bukan berarti semua negara tidak memungut biaya bagi turis asal Benua Biru. Bahkan, beberapa negara Asia di antaranya mematok tarif yang cukup mahal dibandingkan negara lain.
Indonesia menjadi salah satu negara dengan biaya visa termahal bagi turis Eropa. Mengutip dari Euronews, turis Eropa harus membayar sebesar 24 euro atau sekitar Rp494 ribu untuk memperoleh visa kunjungan ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif tersebut lebih mahal jika dibandingkan dengan India. Turis Eropa yang ingin mengunjungi Negeri Hindustan mesti merogoh kocek sebesar 8,75-21,88 euro atau sekitar Rp180.000-450.000. Yang menarik, biaya visa turis Eropa ke Kamboja dan Laos lebih mahal dibanding ke Indonesia.
Berikut daftar harga visa turis Eropa ke negara-negara Asia:
- Arab Saudi - €92,07 (± Rp1,895 juta)
- Jepang - €81,28 (± Rp1,673 juta)
- Yordania - €49,38 (± Rp1,016 juta)
- Bangladesh - €43,76 (± Rp901 ribu)
- Laos - €43,76 (± Rp901 ribu)
- Turkmenistan - €35 (± Rp720 ribu)
- Bhutan - €35 (± Rp720 ribu), ditambah Sustainable Development Fee €87,60 (± Rp1,803 juta) per malam
- Pakistan - €17,50-30,60 (± Rp360-630 ribu)
- Kamboja - €26,26 (± Rp541 ribu)
- Nepal - €26,26 (± Rp541 ribu)
- Indonesia - €24 (± Rp494 ribu)
- Bahrain - €11,59 (± Rp239 ribu)
- India - €8,75-21,88 (± Rp180-450 ribu)
Seluruh biaya visa turis yang tercantum didapatkan dari situs resmi imigrasi masing-masing negara. Tarif yang dipilih juga merupakan opsi termurah yang tersedia bagi turis. Perbedaan rentang harga juga dapat terjadi, tergantung lokasi paspor wisatawan diterbitkan.
Selain itu, Uni Eropa akan meluncurkan sistem sendiri, yakni European Travel Information and Authorisation System (ETIAS). Wisatawan dari negara-negara yang bebas visa, seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan sejumlah negara lainnya, akan diwajibkan mengajukan ETIAS sebelum memasuki 30 negara di Eropa.
ETIAS dikenakan biaya 20 euro, berlaku selama tiga tahun, atau sampai masa berlaku paspor berakhir. Dengan ETIAS, turis dapat tinggal di negara-negara Eropa tersebut selama maksimal 90 hari dalam periode 180 hari.
Sayangnya, peluncuran ETIAS belakangan mengalami penundaan dari kuartal IV 2026 dan diperkirakan hingga awal tahun 2027.
(dsd/wiw)