Turis Pakai Kartu Kredit Curian Staycation di Hotel Habiskan Rp85 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2026 19:15 WIB
Ilustrasi kartu kredit. (stevepb/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua turis asal Prancis harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melancarkan aksi penipuan demi menikmati fasilitas liburan mewah di Malta.

Kedua pelancong asing tersebut nekat menginap di sebuah hotel berbintang menggunakan deretan kartu kredit hasil curian.

Mengutip laporan Malta Today, Rabu (26/8), dua pemuda bernama Jules Willis Biene Okola dan Lucas Humphreys (24) menjalankan aksi staycation di Land's End Boutique Hotel selama sepekan pada Juli lalu.

Proses pemesanan kamar semula berjalan mulus melalui aplikasi agen perjalanan pihak ketiga, Booking.com.

Namun, kecurigaan mulai menyeruak setelah transaksi pembayaran untuk masa menginap selama tujuh hari tersebut diproses menggunakan beberapa kartu kredit yang berbeda-beda.

Kendati pembayaran awal sempat terverifikasi dan kedua pelaku bebas menikmati beragam fasilitas hotel, kedok mereka akhirnya terbongkar. Pihak manajemen hotel mendadak menerima peringatan resmi dari perbankan dan penyedia jasa payment gateway.

Lembaga keuangan mengonfirmasi bahwa seluruh kartu yang digunakan transaksi telah dilaporkan hilang dan teridentifikasi sebagai kartu curian, sehingga seluruh dana yang sempat masuk ditarik kembali secara otomatis.

Saat dipanggil oleh manajemen hotel untuk dimintai klarifikasi atas akumulasi tagihan yang menembus angka 5.000 euro atau setara Rp85 juta, Okola dan Humphreys justru berpura-pura tidak paham.

Keduanya mengelak, menolak mengakui aksi penipuan tersebut, dan malah melemparkan kesalahan kepada pihak aplikasi pemesanan.

Geram dengan sikap tidak kooperatif tersebut, pihak hotel langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kedua turis tersebut resmi diseret ke meja hijau dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Di hadapan majelis hakim pengadilan Malta, kedua tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dan melunasi seluruh tagihan hotel selama mereka menginap.

Mengingat insiden ini merupakan pelanggaran hukum pertama bagi keduanya, hakim menjatuhkan vonis pembebasan bersyarat selama tiga tahun tanpa hukuman penjara langsung.

Kendati lolos dari penjara, pengadilan melimpahkan penanganan kasus ini kepada Kepala Petugas Imigrasi Malta untuk menentukan sanksi keimigrasian lebih lanjut, termasuk potensi tindakan deportasi bagi kedua turis tersebut.

(wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK