Cara Bikin Paspor Terbaru September 2026, Ini Langkah dan Biayanya

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB
Ilustrasi. Pembuatan paspor kini dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi M-Paspor. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor pada September 2026, proses pengajuannya kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Simak cara pembuatan paspor terbaru September 2026 berikut ini.

Pemohon bisa melakukan pendaftaran, mengunggah dokumen persyaratan, memilih kantor imigrasi hingga menentukan jadwal kedatangan melalui aplikasi tersebut.

Setelah itu, pemohon tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk menjalani sejumlah tahapan, seperti proses verifikasi berkas, foto, perekaman sidik jari, dan wawancara singkat.

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan dan berapa biaya yang harus disiapkan untuk membuat paspor pada 2026?

Syarat membuat paspor

Untuk pemohon dewasa, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

- KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Salah satu dokumen berupa akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau akta perkawinan yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi pemohon yang pernah mengganti nama.

Sementara itu, anak di bawah umur perlu menyiapkan KTP elektronik kedua orang tua, KK yang sudah mencantumkan nama anak, akta kelahiran anak, serta buku nikah atau akta perkawinan orang tua. Kedua orang tua juga harus hadir saat proses wawancara.

Pastikan nama, tempat lahir dan tanggal lahir pada seluruh dokumen memiliki data yang sama. Perbedaan data dapat membuat permohonan mengalami kendala.

Cara membuat paspor melalui M-Paspor

Berikut tahapan membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor:

1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store atau App Store, kemudian buat akun menggunakan email aktif dan lakukan verifikasi melalui kode OTP.
2. Isi permohonan dan unggah dokumen dengan memilih jenis permohonan, baik paspor baru maupun penggantian. Data diri diisi sesuai KTP dan dokumen persyaratan diunggah dengan jelas.
3. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan sesuai kuota yang tersedia di aplikasi.
4. Lakukan pembayaran menggunakan kode billing yang diberikan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau marketplace yang tersedia.
5. Datang ke kantor imigrasi sekitar 15 menit sebelum jadwal dengan membawa kode booking serta dokumen asli dan fotokopinya. Pemohon akan menjalani verifikasi dokumen, foto, perekaman sidik jari dan wawancara.
6. Tunggu paspor selesai. Untuk layanan reguler, paspor umumnya selesai sekitar empat hari kerja setelah foto dan wawancara, selama tidak ada kekurangan dokumen. Beberapa kantor imigrasi juga menyediakan layanan pengiriman paspor melalui ekspedisi resmi.

Biaya membuat paspor 2026

Berikut biaya pembuatan paspor yang tercantum dalam panduan GoVisa:

- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu
- Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu
- Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu
- Layanan percepatan selesai di hari yang sama: tambahan Rp1 juta di luar tarif paspor.

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya tersedia bagi WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.

Sementara itu, paspor anak tetap memiliki masa berlaku lima tahun. Layanan percepatan satu hari juga memiliki kuota terbatas di setiap kantor imigrasi.

Selain itu, pemohon umum wajib melakukan pendaftaran melalui M-Paspor. Sementara kategori prioritas seperti lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, balita dan ibu hamil dapat menggunakan layanan walk-in tanpa antrean online.

Pemohon juga disarankan memastikan data kependudukan sudah sesuai agar permohonan tidak ditolak. Gunakan pakaian rapi berkerah dan hindari pakaian berwarna putih saat foto paspor.

Saat wawancara, pemohon perlu memberikan keterangan yang jujur mengenai tujuan pembuatan paspor. Setelah menyelesaikan seluruh tahapan, paspor akan selesai sekitar empat hari kerja untuk layanan reguler.

(dsd/asr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK