Daftar Negara yang Beri Visa on Arrival untuk Pemegang Paspor RI
Pemegang paspor Indonesia memiliki sejumlah pilihan destinasi yang dapat dikunjungi tanpa perlu mengurus visa reguler sebelum keberangkatan.
Melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA), memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) memperoleh visa saat tiba di negara tujuan.
Lihat Juga : |
Berdasarkan data Passport Index 2026, pemegang paspor reguler Indonesia dapat memperoleh fasilitas Visa on Arrival di 40 negara destinasi.
Selain itu, paspor Indonesia juga memberikan akses ke 42 destinasi bebas visa dan tujuh destinasi dengan Electronic Travel Authorization (eTA).
Visa on Arrival merupakan izin masuk yang diberikan kepada warga negara asing ketika tiba di negara tujuan. Fasilitas ini berbeda dengan visa reguler yang umumnya perlu diajukan dan disetujui sebelum keberangkatan.
Dengan VoA, wisatawan dapat mengurus izin masuk setelah tiba di titik pemeriksaan imigrasi yang ditentukan. Meski demikian, ketentuan seperti biaya visa, masa berlaku, dokumen pendukung, serta tujuan kunjungan dapat berbeda di setiap negara.
Fasilitas VoA juga tidak selalu berarti wisatawan dapat langsung masuk tanpa persyaratan tambahan.
Wisatawan tetap perlu memastikan ketentuan dari negara tujuan, termasuk masa berlaku paspor, bukti akomodasi atau tiket pulang, hingga persyaratan lain yang mungkin diberlakukan.
Merujuk pada pembaruan data Visa Index, berikut beberapa negara yang menyediakan layanan Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat 2026:
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Burundi
- Comoros
- Djibouti
- Ethiopia
- Guinea-Bissau
- Kyrgyzstan
-Madagaskar
- Malawi
-Maladewa
- Kepulauan Marshall (Marshall Islands)
- Mauritius
- Nepal
-Niue
- Oman
- Palau
- Paraguay
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Tanzania
- Tuvalu
- Yordania
- Zimbabwe.
Demikian negara yang menyediakan layanan Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia.