Spanyol Rilis Visa Pencari Kerja 12 Bulan untuk WNA, WNI Boleh Daftar?

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2026 12:00 WIB
Ilustrasi. Spanyol buka visa pencaeri kerja buat WNI. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Spanyol memiliki skema visa pencari kerja yang memungkinkan warga negara asing datang ke negara tersebut untuk mencari pekerjaan. Visa ini memberikan waktu hingga 12 bulan bagi pemegangnya untuk mencari pekerjaan di Spanyol.

Namun, visa tersebut tidak terbuka bagi seluruh warga negara non-Uni Eropa. Pemerintah Spanyol menetapkan kategori pemohon serta bidang pekerjaan tertentu yang masuk dalam skema tersebut.

Artinya, warga Indonesia tidak bisa mengajukan visa pencari kerja hanya dengan alasan ingin mencari pekerjaan di Spanyol. Pemohon harus masuk dalam kategori yang telah ditetapkan pemerintah dan mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.

Berdasarkan Real Decreto 1155/2024, terdapat dua kategori visa pencari kerja. Pertama, visa yang ditujukan bagi anak atau cucu warga negara Spanyol berdasarkan asal-usulnya.

Kedua, visa bagi pencari kerja pada bidang pekerjaan dan wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah Spanyol sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Jumlah visa, mekanisme seleksi, jenis pekerjaan, serta wilayah yang masuk dalam skema tersebut ditentukan melalui aturan pemerintah setiap tahun.

Selama masa berlaku visa hingga 12 bulan, pemegangnya dapat tinggal di Spanyol untuk mencari pekerjaan. Jika berhasil mendapatkan kontrak kerja, calon pemberi kerja harus mengajukan permohonan izin tinggal dan bekerja atas nama pemegang visa.

Setelah permohonan tersebut diajukan, status tinggal pemegang visa diperpanjang hingga proses permohonan selesai. Jika izin diberikan, pemohon kemudian harus terdaftar dalam sistem jaminan sosial Spanyol agar izin kerja tersebut mulai berlaku.

Untuk dapat mengajukan visa tersebut, pemohon harus terlebih dahulu masuk dalam kategori dan kuota yang ditetapkan pemerintah melalui program gestión colectiva de contrataciones en origen, atau pengelolaan perekrutan tenaga kerja asing dari negara asal.

Aturan tersebut juga mengatur sistem seleksi serta tata cara pengajuan untuk masing-masing kategori. Setelah terpilih dan memenuhi persyaratan visa, pengajuan dilakukan melalui kantor konsuler Spanyol sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.

Dengan demikian, visa pencari kerja Spanyol bukan merupakan visa yang dapat diajukan secara bebas oleh seluruh warga negara asing. Bagi WNI, peluang mengajukan visa tersebut bergantung pada kategori, kuota, bidang pekerjaan, wilayah, dan mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah Spanyol.

(dsd/tis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK