Liburan ke Jepang bisa Bebas Visa buat WNI, Cek Syaratnya
Jepang menjadi salah satu destinasi yang menarik untuk dikunjungi, baik untuk berlibur maupun keperluan bisnis. Namun, sebelum merencanakan perjalanan, ada satu hal penting yang perlu dipastikan, yaitu apakah ke Jepang perlu visa bagi warga negara Indonesia (WNI).
Kabar baiknya, pemegang e-paspor dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Lantas, apa saja syarat registrasi bebas visa Jepang dan dokumen yang perlu disiapkan? Simak penjelasan berikut agar persiapan perjalananmu lebih matang.
Apakah ke Jepang perlu visa bagi WNI?
Tidak semua WNI harus mengajukan visa biasa untuk berkunjung ke Jepang. Berdasarkan informasi dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, pemegang e-paspor sesuai standar ICAO dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat setelah melakukan registrasi pra-keberangkatan.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku otomatis bagi setiap pemegang paspor. Fasilitas ini hanya berlaku untuk pemilik e-paspor yang telah melakukan registrasi bebas visa ke Jepang. Sementara pemegang paspor biasa tetap memerlukan visa.
Durasi kunjungan juga maksimal 15 hari untuk pemegang e-paspor yang telah terdaftar dalam program bebas visa. Pelancong perlu menyesuaikan durasi waktu yang diberikan dengan rencana perjalanan.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah ke Jepang perlu visa bergantung pada jenis paspor, tujuan perjalanan, dan lama tinggal.
Syarat dan ketentuan bebas visa Jepang
Pemegang e-paspor perlu menyelesaikan registrasi sebelum keberangkatan agar dapat menggunakan fasilitas bebas visa. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Masa berlaku registrasi: tiga tahun atau sampai masa berlaku paspor berakhir, mengikuti periode yang lebih singkat.
- Biaya registrasi: gratis.
- Waktu pemrosesan: dua hari kerja di Kedutaan atau Konsulat Jepang, atau lima hari kerja melalui Japan Visa Application Center (JVAC), sesuai ketentuan yang tercantum pada sumber.
- Penggunaan berulang: pemegang registrasi dapat melakukan kunjungan singkat berkali-kali selama registrasi masih berlaku, tanpa registrasi ulang setiap kali perjalanan.
Apabila ingin tinggal lebih dari 15 hari atau bekerja di Jepang, WNI wajib mengajukan visa sesuai peraturan yang berlaku.
Cara registrasi bebas visa Jepang
Proses registrasi perlu dilakukan sebelum keberangkatan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan e-paspor dan formulir aplikasi bebas visa.
2. Bawa dokumen tersebut ke Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal Jepang, Kantor Konsulat Jepang, atau JVAC di Indonesia.
3. Tunggu proses registrasi dan penempelan stiker bebas visa pada paspor.
4. Pastikan registrasi telah selesai sebelum berangkat ke Jepang.
Pemegang e-paspor yang mengganti paspor atau mengubah nama pada paspor juga wajib melakukan registrasi kembali sesuai ketentuan. Jika permohonan bebas visa tidak disetujui, pemohon harus mengajukan visa seperti biasa.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum berangkat ke Jepang
Registrasi bebas visa bukan jaminan mutlak bahwa seseorang akan diizinkan masuk ke Jepang. Petugas imigrasi dapat menanyakan tujuan perjalanan, durasi tinggal, serta meminta bukti seperti tiket pulang-pergi atau tiket menuju negara lain.
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia juga menginformasikan bahwa keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
Selain itu, WNI yang pernah dideportasi, sedang dalam masa cekal, atau memiliki riwayat pelanggaran hukum tertentu dapat menghadapi pembatasan masuk meskipun telah melakukan registrasi.
Jadi, sebelum berangkat, pastikan jenis paspor, masa berlaku registrasi, dan dokumen perjalanan sudah sesuai ketentuan. Persiapan tersebut membantu mengurangi risiko kendala saat pemeriksaan imigrasi di Jepang.
(gas/asr)