Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan sekitar 80 persen antibiotik digunakan tanpa resep dokter. Penggunaan antibiotik dengan tidak bijak bisa memicu resistensi antimikroba.
Kepala BPOM Taruna Ikrar berkata setidaknya 80 persen penggunaan antibiotik tidak berdasarkan resep dokter. Data diperoleh dari pengawasan selama periode 2022-2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh BPOM mulai dari tahun 2022 hingga data tahun 2025, penggunaan antibiotik memang yang tanpa dengan menggunakan resep dokter itu mendekati 80 persen," kata Taruna seperti dilaporkan detikHealth.
BPOM soal antibiotik tanpa resep dokter
Dalam sebuah pengawasan nasional, BPOM menemukan sebanyak 63,75 persen apotek menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter. Dari temuan ini, jelas diperlukan edukasi yang beriringan dengan pengawasan agar antibiotik digunakan secara tepat.
Antibiotik tidak bisa disamakan dengan obat warung yang bisa didapat kapan pun dan dikonsumsi secara bebas. Penggunaan antibiotik tanpa resep dokter dapat memicu AMR (antimicrobial resistance) alias resistensi antimikroba.
Antibiotik sebenarnya digunakan untuk mencegah dan mengobati penyakit menular pada manusia. Namun jika seseorang terdiagnosis AMR berarti bakteri, virus, jamur, dan parasit tidak lagi merespons obat-obatan.
AMR membuat infeksi jadi sulit atau bahkan tidak mungkin diobati sehingga meningkatkan risiko penyebaran penyakit, penyakit semakin berat, disabilitas, dan kematian.
Sekarang mungkin orang belum merasakan dampak langsung penggunaan antibiotik yang tidak tepat.
"Namun, ancaman itu sangat nyata ketika diri kita, anak-anak kita, atau orang tua kita terbaring di rumah sakit dan obat antibiotik terbaik pun tidak mampu lagi menyembuhkan mereka," kata Taruna dikutip dari laman BPOM.
(els)
