HARI MUSIK NASIONAL

Mengurai Ruwetnya Masalah Royalti Karya Cipta

Endro Priherdityo | CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2015 19:35 WIB
"Royalti yang kerap kali diterima oleh para musisi selalu berbeda satu dengan yang lain, tidak ada kepastian," ujar Addie MS.
Menurut Addie MS, drama panjang seringkali ditemui musisi berkaitan dengan royalti. (Dok. Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Royalti masih menjadi persoalan bagi musisi Indonesia. Sering kali usaha keras yang mereka korbankan demi satu buah lagu tak sepadan dengan kemudahan orang mendengarkan karya mereka.

Komposer Addie MS menjelaskan kepada CNN Indonesia, pada hari ini (9/3), drama panjang yang seringkali ditemui musisi berkaitan dengan royalti.

"Royalti yang kerap kali diterima oleh para musisi selalu berbeda satu dengan yang lain, tidak ada kepastian," ujar Addie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapatan musisi memang tergantung karya yang mereka hasilkan. Sebagai sebuah karya yang dapat dinikmati oleh orang banyak, mereka memiliki keistimewaan berupa hak cipta dan mendapatkan royalti bila karyanya digunakan atau dinikmati orang lain.

Bukan hanya dari hasil penjualan album fisik ataupun uang dari konser-konser yang mereka jalani, tapi pendapatan yang cukup banyak dapat diperoleh dari royalti atas penggunaan karya mereka.

"Setiap pencipta ataupun musisi berhak memiliki hak ekonomi yang didapat dari penjualan atau penggunaan karya mereka, yang disebut mechanical right," jelas Addie.

Penggunaan karya tersebut oleh berbagai instansi, baik dalam bentuk asli ataupun dibuat ulang oleh pihak-pihak yang bertujuan komersil, akan ditagih royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

LMK yang ada di Indonesia terwujud dalam beberapa jenis LMK yang berjalan sendiri-sendiri dan memiliki standar royalti yang berbeda satu sama lainnya.

Beberapa LMK yang ada di Indonesia adalah Karya Cipta Indonesia (KCI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Para LMK inilah yang bertugas untuk mengumpulkan royalti dari para pengguna karya cipta dari para musisi ataupun penyanyi yang tergabung di masing-masing LMK. Pengguna karya cipta dapat beragam, seperti dari TV, karaoke, mall, kafe, ataupun restoran.

Pendapatan dari royalti yang dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu itu kemudian dibagikan kepada pencipta lagu ataupun pihak yang disebut hak terkait seperti penyanyi, produser, dan semacamnya.

Karena para LMK tersebut berjalan masing-masing dan memiliki standarnya sendiri, hal tersebut menyebabkan persentase royalti yang diterima tidak seragam dan tidak ada transparansi atas pengelolaan royalti tersebut.

"Para LMK tersebut tidak ada yang mengaudit, sehingga diperlukan badan yang lebih tinggi dari para LMK itu," ujar Addie. "Maka dari itu pada Januari lalu, dibentuklah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional—LKMN."

LMKN yang dibentuk di bawah payung Direktorat Jenderal Hak Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut akan bertugas mengatur pendapatan para seniman yang karyanya digunakan secara komersial.

Namun LMKN belum dapat bekerja secara mumpuni. Masih banyak yang belum terancang dengan sempurna lantaran masih dalam pembahasan, seperti royalti yang akan dikenakan untuk pencipta, penyanyi, produser, dan seluruh pihak yang terlibat dalam karya tersebut.

Ke depannya, LMKN dituntut untuk dapat menjamin kesejahteraan dari para musisi terkait royalti, namun tidak memberatkan para pengguna karya dari musisi-musisi berbakat Indonesia. (end/vga)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER