Maman Suherman
Maman Suherman
Alumni Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, mantan pemimpi redaksi di Kelompok Kompas Gramedia dan penulis buku

Prostitusi Online (Artis) Bukan Barang Baru

Maman Suherman | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 07:37 WIB
Semestinya kita tak perlu pura-pura kaget (pura-pura suci) saat mendengar tentang fenomena prostitusi (artis) seperti ini.
Ilustrasi (CNNIndonesia Getty Images/Hlib Shabashnyi/Thinkstock)
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Di tengah berkelindannya #PapaMintaSaham dengan segala gemuruh politisnya, tiba-tiba muncul #PapaMintaPaha yang tak memiliki kaitan sama sekali, namun ada saja yang menyebutnya sebagai upaya pengalihan isu. Ruang media pun marak diwarnai kabar tentang Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Kamis (11/12) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ada dua artis diamankan dalam penggerebekan. Juga O yang diduga sebagai germo dan F, manajer salah seorang artis tersebut, yang dikemudian hari tak cuma dimunculkan inisialnya, NM, tapi disebutkan lengkapnya, Nikita Mirzani. Seorang lainnya adalah finalis sebuah kompetisi berinisial PR.

Selain sensasi marketing gimmick tentang nilai transaksi sekali pakai artis tersebut, juga ramai diperdebatkan tentang "status" Nikita di mata hukum: sekadar korban atau pelaku. Rujukannya sama, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bagi yang menempatkan Nikita dan PR sebagai korban, menyebut UU TPPO hanya mengenal dua objek, pelaku dan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Objek pelaku, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU TPPO adalah "setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah NKRI…"

Adapun objek korban diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU yang bunyinya, "Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang."

Karenanya, dalam kasus ini, O yang diduga sebagai mucikari serta F, manajer Nikita, memenuhi unsur sebagai pelaku tindak pidana perdagangan manusia. Dan, Nikita hanyalah korban.

Penggalan Pasal 2 ayat 1 UU TPPO  "...walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut..." dan Pasal 26,  "Persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang,” memperkuat alasan bahwa Nikita bukanlah pelaku dan tidak dapat dijerat pidana yang sama.

Di sisi yang berlawanan, tegas mengatakan Nikita bukan korban, tapi pelaku, dan bagian dari tindak kejahatan itu sendiri. Juga dengan merujuk Pasal 1 ayat (3) "Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang,” pihak yang menyebut Nikita sebagai bagian dari pelaku dan bukan korban, mengajukan tanya, "Apakah Nikita Mirzani memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi? Saya rasa tidak. Faktanya, dia dan tak sedikit orang sukarela, berencana, dan sengaja melacur!"

Terlepas dari perdebatan hukum soal posisi Nikita dan PR sebagai pelaku atau korban, menarik untuk diingatkan kembali, bahwa semestinya kita tak perlu pura-pura kaget (pura-pura suci) saat mendengar tentang fenomena prostitusi (artis) seperti ini. Hentikan basa-basi busuk seolah ini dampak dari perkembangan teknologi, akibat dari era digital yang menyebabkan tak ada lagi sekat tegas, pembatas jelas antarnegara, antarmanusia. Satu sama lain terkoneksi dan saling mempengaruhi dalam hitungan detik. Jangan terlalu naïf untuk menyebut "prostitusi online" itu fenomena baru.

Prostitusi adalah profesi primitif umat manusia. Termasuk di negeri ini, yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kemanusiaan dan agama. Juga, prostitusi di kalangan selebriti, tak cuma artis atau pekerja seni semata.

Pada era '70-'80-an yang saya sebut "era stensilan’’ sudah beredar daftar artis yang bisa diajak tidur dengan imbalan tertentu—yang pada masa itu—harganya juga membelalakkan mata. Bentuknya memang tidak "online’’. Tapi berbentuk ketikan, dan beredar dalam wujud fotokopian. Bahkan, ada yang ditulis tangan dan diperbanyak dalam bentuk fotokopi. Kemudian oleh penerimanya, entah siswa atau mahasiswa, kerap dikantongi atau diselipkan dalam buku pelajaran,  dan dibaca bersama-sama sambil cekikikan.

Jadi, mediumnya saja yang berbeda. “Isi pesan” sama. Juga, banyak sama bohongnya. Tidak semua nama yang tersebutkan itu benar-benar menjajakan dirinya. Pada era '80-an, saat saya sudah menjadi jurnalis dan bisa berhubungan langsung dengan selebriti yang namanya tertulis di kertas itu, saya mendapatkan fakta, bahwa ada yang namanya hanya dicatut sebagai bagian dari "marketing gimmick’’ sang germo.

Cara mengujinya kepada sang germo pun sederhana. Sebutkan nama yang kita inginkan, bila alasannya terus menerus, “Maaf, dia laris banget. Yang ‘antre’ masih panjang. Bagaimana kalau ‘artis’ ini saja (menyebut beberapa nama di daftar tersebut, yang penggemar gosip sekalipun belum tentu mengetahuinya),” bisa ditebak, nama artis itu hanya pajangan. Demikian pula, sebaliknya.

Ketika kasus “prostitusi online” ini merebak pada Mei 2015 lalu, kasus yang sama berulang. Tidak semua yang ada dalam daftar itu benar. Bahkan dua pengusaha yang saya kenal, berkeluh kesah. “Gila, salah satu nomor telepon artis di daftar itu adalah nomor telepon saya!” Bahkan, nomor telepon pun asal pasang. Meski saya sempat bercanda dengan teman saya itu, “Jangan-jangan kamu pernah berkencan dengannya, jadi tahu nomor telepon kamu, dan germonya salah nulis. Bukan nomor telepon si artis yang dipajang, tapi nomor telepon kamu sebagai pelanggannya….”

Demikian pula dengan status "artis.’’ Dalam pengalaman dan pengamatan saya, tidak jarang status "artis’’ hanya digunakan untuk menaikkan harga penawaran.

Tak sekali-dua, ada germo yang sengaja menyodorkan "anak asuhnya’’ untuk dilibatkan dalam syuting sinetron atau layar lebar, hanya semata agar potongan gambarnya kelak bisa dikumpulkan sebagai "alat tawar’’ untuk menaikkan harga kepada konsumennya. Dan,  sang germo tak meminta "anak asuhnya’’ dibayar saat syuting. Bahkan, mereka yang membayar dan menawarkan anak asuhnya untuk menjadi teman tidur sosok-sosok yang berpengaruh dalam pembuatan sinetron atau film tersebut. Termasuk, upaya memasukkan anak asuhnya ke media cetak, lengkap dengan foto seronoknya. Atau membuatkan album single anak asuhnya, yang sebenarnya tak bisa bernyanyi sama sekali. "Artis’’ dibutuhkan sebagai status peningkat harga penawaran, bukan dihayati dan dilakoni sebagai sebuah profesi.

Datanglah ke Perpustakaan FISIP-UI. Carilah secara khusus skripsi alumni Kriminologi yang meneliti tentang fenomena pelacuran. Akan Anda temukan tumpukan tinggi hasil penelitian tentang pelacuran dari berbagai status sosial ekonomi dan profesi. Dari pelacuran pedagang kue baskom di Monas dahulu, pelacuran di sepanjang jalan Matraman, pelacuran di kalangan waria, sampai jeratan jahat para germo terhadap perempuan-perempuan muda usia yang dijadikan sebagai pelacur lesbian.

Ketika reformasi merebak, dan SIUPP tak dibutuhkan lagi dalam penerbitan media, ada banyak penumpang gelap reformasi. Termasuk media cetak, yang dengan bebas mengiklanan jasa layanan prostitusi dalam berbagai "bentuk’’ dan “warna.” Pelayanan heteroseksual, homoseksual, swinger, tukar kunci, dan segala macam bentuk pelayanan. Pemasang iklannya bisa perusahaan (panti pijat), juga bisa bersifat perseorangan. Dan, di sinilah saya melihat celah, bahwa bisa jadi benar pandangan kalau sebenarnya sang PSK bukan sebatas korban tetapi juga berstatus pelaku. Dia sendiri yang menawarkan dirinya, mengiklankan dirinya, tanpa peran mucikari, germo, pimp, soutener, atau apa pun namanya.

Kalau pun ada beda antara dahulu dan sekarang, di negeri ini, para PSK tak lagi berasal dari negeri sendiri. Tak lagi dipasok dari sentra-sentra kemiskinan yang bertebaran di Nusantara ini. Tapi juga dari luar negeri, dari berbagai bangsa, dengan segala bentuk jasa layanannya yang terkadang "mengejutkan’’ bagi sejumlah orang. Dari tawaran "orgy,’’ pesta seks, tukar pasangan, sampai pelayanan jasa "baling-baling seksual’’ ada dan tersaji di negeri ini.

Penutupan lokalisasi tanpa upaya "pengentasan kemiskinan’’ bisa jadi cuma sebatas "marketing gimmick’’ penguasa dan politisi di sebuah daerah. Terlalu banyak orang yang hidup dari pelacuran ilegal juga akan terus memarakkan dan tidak mampu mematikan bisnis syahwat ini. Banyak yang memaki tapi ikut menikmati.

Sebagai penutup, saya berulang mengingatkan, jika konsumennya tidak dijerat, tidak diungkap, maka hukum ekonomi juga akan terus berlaku. Penawaran akan tetap tinggi jika permintaan tidak pernah berkurang.

Mengapa kita hanya berhenti pada perdebatan apakah PSK-nya korban atau pelaku, sementara di dalam UU TPPO jelas tertuang dalam Pasal 12 kalau “konsumennya” pun bisa dijerat pidana? “Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6.”

Jika ini diungkap, saya menduga kuat, kita juga bisa mengungkap tentang persoalan gratifikasi seks yang  selama ini cuma berhenti di tataran wacana. Tawaran puluhan hingga ratusan juta sekali berhubungan seksual itu, memiliki "nuansa” gratifikasi seksual yang teramat kental, dari pengusaha kepada penguasa. (dlp)
LEBIH BANYAK DARI KOLUMNIS
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER