Pembajak 'The Revenant' Pilih Bayar Denda Ketimbang Penjara

M. Andika Putra | CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2016 15:08 WIB
William Kyle Morarity harus membayar denda sebesar Rp14 miliar kepada 20th Century Fox, penahanan dalam rumah, dan membuat iklan layanan masyarakat.
The Revenant dibajak sebelum sempat tayang di bioskop. (Dok. New Regency Pictures)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembajak film The Revenant, William Kyle Morarity, memilih bayar denda untuk menebus kesalahannya dari pada daripada dikurung dalam penjara.

Ia lebih rela merogoh kocek dalam untuk membayar denda sebesar US$1,12 juta atau kurang lebih setara dengan Rp14 miliar kepada 20th Century Fox.

Melansir The Hollywood Reporter, denda itu ia pilih setelah mengaku berasalah dalam sidang yang diadakan Februari lalu. Ia mengaku bersalah setelah mengunggah film yang dibintangi Leonardo DiCaprio pada dunia maya. Sejak diunggah, kurang lebih film itu sudah ditonton sebanyak satu juta kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda itu bukan satu-satunya hukum yang harus diterima Morarity. Pada Senin (26/9) lalu hakim Stephen Wilson menjatuhkan hukuman penahanan dalam rumah selama delapan bulan. Itu juga diikuti masa percobaan selama dua tahun.

Selain itu, Morarity juga memiliki perjanjian lain terkait pembajakan yang ia lakukan. Ia akan membuat iklan layanan masyarakat tentang pembajakan.

"Morarity bersedia didampingi FBI untuk produksi iklan layanan masyarakat tentang pembajakan. Iklan itu membantu pemerintah untuk memberi edukasi pada publik tentang bahayanya pelanggaran hak cipta dan mengunggah film secara ilegal yang secara hukum dimiliki oleh rumah produksi," bunyi siaran pers.

Morarity  membajak The Revenant saat masih bekerja  untuk 20th Century Fox. Ia mengunggahnya ke dunia maya sebelum tayang di bioskop, dengan akun Clutchit.

Sejak terbukti bersalah, kasus ini ditangani jaksa Amerika Serikat untuk California, Eileen M. Decker. Decker. Tindakan itu diseriusi karena sangat berbahaya bagi industri film. Terutama untuk Hollywood, kiblat perfilman dunia.

"Tindakan ilegal terdakwa menyebabkan kerugian yang signifikan pada studio tempat ia bekerja. Faktanya ia telah mencuri film dari tempat kerjanya sendiri, itu membuat kejahatan ini  lebih mengerikan," ujar Decker dalam siaran persnya.

Awalnya jaksa dari pemerintahan California meminta Morarity dihukum selama satu tahun penjara. Namun pengacara Morarity meminta kliennya dibebani penahanan dalam rumah saja, karena alasan keluarga.

The Revenant bukan satu-satunya film yang dibajak oleh Morarity dari 20th Century Fox. Ia juga membajak film The Peanuts Movie yang merupakan film animasi. Film itu juga ia unggah sebelum tayang di bioskop. (rsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER