Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Rio de Janiero berencana memberikan denda kepada Justin Biber sebesar US$6400 atau Rp85 juta akibat aksi vandal yang ia lakukan di hotel di kota tersebut 2013 lalu.
Melansir
AFP, Rudi Baldi Loewenkron membuka kembali kasus pada 21 Maret lalu atas permintaan kejaksaan Rio.
Kejaksaan menginginkan penyanyi yang sedang tur di Brasil itu menjalani proses hukum akibat vandalisme yang dilakukan Bieber.
Vandalisme seperti merusak atau mencorat-coret bangunan atau properti publik dianggap sebagai pidana di Brasil. Dan Bieber melakukan itu pada dinding hotel yang ia tempati pada 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengajukan Bieber harus membayar denda dengan membuat donasi barang atau makanan kepada National Cancer Institute.
Pengacara Bieber kini memiliki tiga hari untuk memutuskan apakah menerima tawaran tersebut.
Bieber baru saja melakukan konser di Rio Sambodrome pada Rabu malam dan dijadwalkan akan mengadakan dua pertunjukan lagi pada akhir pekan ini di Sao Paulo.
Pelantun
Sorry itu juga belum menyinggung hal ini di media sosial seperti ketika berurusan dengan fan.
"Karena ini adalah kejahatan dengan sedikit potensi untuk menuntut kembali, kami tidak meminta penahanan paspor Bieber," kata pihak Jaksa.
Pada 2013 lalu ketika menginap di Rio de Janiero, Bieber kedapatan mencorat-coret dinding Nacional Hotel setelah menolak membuat graffiti di lokasi yang sudah ditentukan. Bieber menolak ketentuan tersebut dengan alasan keamanan.
Dan selama kunjungan saat dia masih berusia 19 tahun itu, Bieber terbukti melalui foto ia berada di bawah selimut sebuah rumah bordil.
Selain itu, Bieber juga mencoba membawa seorang pekerja seks komersial (PSK) ke kawasan mewah Copacabana Palace Hotel. Namun upaya tersebut gagal.
Merasa marah akibat rencananya gagal, Bieber kemudian membuat sensasi dengan mengamuk di suite yang ia tempati dan merusak sejumlah barang berharga senilai hampir US$6 ribu atau Rp79 juta.
Bieber dan seluruh orang-orangnya kemudian diusir oleh pihak pengelola hotel.