Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Korea Selatan menangkap T.O.P, rapper boy band Bigbang atas tuduhan merokok mariyuana.
Dilansir kantor berita Yonhap, Kepolisian Seoul pada Kamis (1/6) juga mengatakan bahwa penyanyi rap berusia 28 tahun itu dites positif menggunakan mariyuana. Meski begitu, tidak jelas apakah T.O.P mengonsumsi mariyuana secara rutin.
Polisi menyebut pria yang bernama asli
Choi Seung-hyun itu mengisap mariyuana di rumahnya di Seoul pada Oktober lalu, ditemani oleh seorang perempuan.
Polisi menerima informasi pada Maret lalu, kemudian menguji rambutnya ketika ia sedang dalam pelatihan di fasilitas kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
T.O.P sendiri sedang menjalankan wajib militernya dengan menjadi polisi di Pos Polisi Gangnam sejak Februari lalu.
Seperti dilansir, T.O.P membantah tudingan itu.
“Saya hanya mengisap rokok elektronik dan tidak tahu bahwa itu mariyuana,” kata dia.
Menanggapi insiden ini, YG Entertainment yang menaungi Bigbang menyampaikan permohonan maaf.
“Halo. Ini YG Entertainment. Pertama, kami menyampaikan permohonan maaf yang paling dalam. Setelah mengonfirmasi dengan T.O.P, kami mengonfirmasi seperti dilaporkan, saat ia menjalani wajib militer, ia dipanggil untuk diselidiki karena menrokok mariyuana sebelum ia mendaftar (wajib militer). Ia sudah menyelesaikan semua penyelidikan dengan patuh, dan dalam proses investigasi, ia mengakui sebagian besar tuduhan. Kami sekali lagi mohon maaf karena membuat khawatir banyak orang.”
Di bawah undang-undang Korsel, penggunaan mariyana dilarang dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, atau denda hingga 50 juta won (setara Rp593 juta).