Jakarta, CNN Indonesia -- Menyusul ditangkapnya rapper T.O.P oleh Kepolisian Metropolitan Seoul karena dinyatakan positif mengonsumsi mariyuana, terungkap bahwa seorang personel boyband Bigbang lain juga ikut diperiksa.
Diberitakan
Insight, salah seorang personel Bigbang lain turut mengikuti tes obat-obatan terlarang, termasuk mariyuana. Tes itu dilakukan pada April lalu, setelah polisi mendapatkan laporan terkait kasus T.O.P pada Maret, dan kemudian melakukan pengujian pada rambutnya.
Polisi tampaknya ikut mencurigai para personel Bigbang. Belum lagi, sang pentolan G-Dragon pernah diduga terlibat dalam kasus penggunaan narkotika pada 2012 dan 2014. Namun, kala itu ia mengaku tidak tahu bahwa yang diisapnya adalah obat terlarang, sehingga ia tidak dijatuhi hukuman.
Rumor yang beredar menyebut G-Dragon dapat lolos dari cengkraman hukum ketika itu karena kedekatan agensi yang menaungi mereka, YG Entertainment, dengan pemerintahan Park Geun Hye yang berkuasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, kecurigaan polisi tak terbukti. Hasil pengujian terhadap salah satu personel Bigbang itu mengungkap bahwa tidak ada kandungan obat-obatan terlarang di dalam tubuhnya. Personel itu dinyatakan negatif menggunakan narkotika, termasuk mariyuana.
Tak seperti T.O.P, personel itu tidak ditahan dan dapat menjalankan aktivitas dengan bebas. Dugaan publik pun mengerucut ke arah G-Dragon mengingat deretan skandalnya terdahulu. Sementara G-Dragon sendiri dilaporkan akan merilis album dan tur solo bulan ini. Album itu juga bakal diikuti dengan album solo milik Taeyang.
Sebelumnya, polisi menyebut bahwa T.O.P secara ilegal mengisap mariyuana di rumahnya di Seoul bersama seorang perempuan berusia sekitar 20 tahun yang diduga
trainee YG Entertainment. Keduanya mengonsumsi mariyuana sebanyak tiga kali dalam rentang waktu 9-12 Oktober lalu.
T.O.P awalnya berkata kepada polisi, "Itu bukan mariyuana. Itu sebuah rokok elektrik." Namun, teman perempuannya mengakui tuduhan polisi kasus tersebut. Tak hanya itu, para penyelidik Kepolisian Seoul juga menemukan wanita itu sebelumnya pernah terjerat kasus penggunaan obat-obatan terlarang.
Di bawah undang-undang Korea Selatan, penggunaan mariyuana dilarang dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, atau denda hingga 50 juta won atau setara Rp593 juta.