Berdasarkan pantauan, Tora keluar dari Balai Laboratorium Narkoba sekitar pukul 17.00 WIB. Ia langsung menuju kendaraan setelah diperiksa sekitar tiga jam di laboratorium BNN.
"Doain saja yang terbaik ya. Tidak diapa-apain, digituin saja. Enggak (diperiksa darah atau diambil rambut)," ujar Tora di Kantor BNN, Jakarta, Sabtu (5/8).
Lihat juga:Aksi Kocak Tora Sudiro Saat Digiring Ke BNN |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Loh, mana pintunya? Mana pintunya?" candanya sambil menunjuk perut para wartawan.
Hasil pemeriksaan selanjutnya diserahkan ke penyidik kepolisian. Polisi akan menentukan jika individu terkait berhak direhabilitasi atau tidak.
"Jadi itu yang bisa mengevaluasi jawabannya ya assessor. Nanti penyidik yang menindaklanjuti apakah mau direhabilitasi atau tidak," ujar Sulis.
Tora bersama Mieke ditangkap di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (3/8).
Lihat juga:Rekan Artis Jenguk Tora Sudiro |
Dari hasil tes urine, mereka positif menggunakan obat terlarang tersebut. Berdasar pemeriksaan, polisi menyebut Tora dan Mieke menggunakan Dumolid untuk mengatasi susah tidur.
Polisi menjerat pemeran Indro Warkop di film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss itu dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan pasal tersebut, Tora terancam pidana penjara lima tahun.