Jakarta, CNN Indonesia -- Pemeriksaan artis tenar serta tersangka kasus dugaan penggunaan dan kepemilikan obat psikotropika Tora Sudiro di Badan Narkotika Nasional telah selesai dilakukan.
Berdasarkan pantauan, Tora keluar dari Balai Laboratorium Narkoba sekitar pukul 17.00 WIB. Ia langsung menuju kendaraan setelah diperiksa sekitar tiga jam di laboratorium BNN.
"Doain saja yang terbaik ya. Tidak diapa-apain, digituin saja. Enggak (diperiksa darah atau diambil rambut)," ujar Tora di Kantor BNN, Jakarta, Sabtu (5/8).
Suami Mieke Amalia itu sempat kembali melontarkan canda kepada wartawan saat hendak menuju kendaraan yang membawanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Tora keluar dari laboratorium, dirinya memang langsung dikerubungi pewarta dari berbagai media. Langkah dan pandangannya menuju mobil sempat tertutupi.
"Loh, mana pintunya? Mana pintunya?" candanya sambil menunjuk perut para wartawan.
Setelah itu, ia pun masuk ke mobil dan mengucapkan terima kasih kepada wartawan. Tak ada lagi keterangan yang diberikan terkait pemeriksaannya di BNN.
Humas BNN Komisaris Besar Sulistiyandriatmoko sebelumnya mengatakan bahwa penyalahgunaan zat psikotropika atau narkoba kerap dibawa ke kantor lembaganya untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan selanjutnya diserahkan ke penyidik kepolisian. Polisi akan menentukan jika individu terkait berhak direhabilitasi atau tidak.
"Jadi itu yang bisa mengevaluasi jawabannya ya
assessor. Nanti penyidik yang menindaklanjuti apakah mau direhabilitasi atau tidak," ujar Sulis.
Tora bersama Mieke ditangkap di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (3/8).
Di rumahnya, polisi menemukan 30 butir pil Dumolid. Tora dan Mieke kemudian digelandang ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil tes urine, mereka positif menggunakan obat terlarang tersebut. Berdasar pemeriksaan, polisi menyebut Tora dan Mieke menggunakan Dumolid untuk mengatasi susah tidur.
Polisi menjerat pemeran Indro Warkop di film
Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss itu dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan pasal tersebut, Tora terancam pidana penjara lima tahun.