'Tercekik' Pajak, Penulis Tere Liye Setop Terbitkan Buku

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Rabu, 06 Sep 2017 14:21 WIB
Melalui media sosial, Tere Liye curhat soal tingginya pajak yang dikenakan ke penulis. Pajak itu pun tak bisa dikelabui karena langsung dipotong dari penerbit.
Melalui media sosial, Tere Liye curhat soal tingginya pajak yang dikenakan ke penulis. Pajak itu pun tak bisa dikelabui karena langsung dipotong dari penerbit. (Pixabay/perronjeremie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tere Liye, penulis yang terbilang produktif dan telah menelurkan banyak buku, memutuskan tidak lagi menerbitkan karya-karyanya lewat penerbit resmi karena persoalan pajak.

Penulis Negeri Para Bedebah itu menilai ada perlakuan pajak yang tidak adil terhadap profesi penulis. Mereka dikenai pajak berkali-kali lipat dibanding profesi lain.


Alhasil, Tere menyetop penerbitan 28 judul buku di penerbit Gramedia Pustaka Utama dan Republika per 31 Juli 2017. Ia tidak akan menerbitkan buku baru, tapi masih membiarkan stok yang sudah terlanjur ada di toko buku sampai mereka habis dibeli penggemar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut prediksi Tere, buku-buku itu akan habis di pasaran pada 31 Desember mendatang. Namun kenyataannya, buku-buku itu bisa habis lebih cepat atau lebih lambat dari prediksi.





Melalui media sosial, Tere menjelaskan skema pajak yang dikenakan terhadap penulis, alasan di balik keputusannya menyetop penerbitan buku.

"Penulis buku membayar pajak 24x dibanding pengusaha UMKM, dan 2x lebih dibanding profesi pekerjaan bebas. Dan jangan lupakan lagi, penulis itu pajaknya dipotong oleh penerbit, itu artinya, dia tidak bisa menutup2i pajaknya,” demikian ia menuliskan.

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah petugas pajak menghitung royalti sebagai penghasilan bersih penulis.


Ia lantas membandingkan pajak penulis dengan pekerja seni lain, pengusaha bahkan pengacara. Menurutnya, mereka lebih mudah menyembunyikan penghasilan sebenarnya, sehingga bisa mengelabui berapa pajak yang harus dibayar.

Tidak seperti penulis yang penghasilannya sudah pasti, berdasarkan penghitungan penerbit.

“Sekali dipotong oleh penerbit, maka bukti pajaknya akan masuk dalam sistem," tulis Tere dalam sebuah unggahan panjang di Facebook.



Ia mengaku sudah menyurati lembaga pemerintah terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak hingga Badan Ekonomi Kreatif. Namun ajakan berdiskusi itu tak diacuhkan.

Ke depannya, Tere menyatakan buku-buku dan karya terbarunya akan diterbitkan lewat media sosial secara gratis. Dengan demikian, menurutnya, pembaca bisa menikmati karyanya tanpa harus berurusan dengan pajak. Namun, entah bagaimana dengan penghasilan Tere sendiri. (end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER