Jennifer Dunn Ikut Pengajian di Penjara

RZR | CNN Indonesia
Sabtu, 27 Jan 2018 11:21 WIB
Polisi mengatakan Jennifer Dunn menunjukkan perubahan sikap selama dan semakin religius selama di penjara terkait kasus narkoba
Polisi mengatakan Jennifer Dunn menunjukkan perubahan sikap selama dan semakin religius selama di penjara terkait kasus narkoba. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tersangka penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn alias Jedun menunjukkan perubahan sikap positif dan semakin religius saat mendekam di tahanan rutan Polda Metro Jaya.

"Dia sering ikut pengajian khusus wanita juga tiap Jumat, dia solat 5 waktu dan semakin khusyuk, itu kita apresiasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).

Kata Argo, perubahan sikap Jedun itu disebabkan karena rutin mengikuti program pembinaan mental yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya tiap dua kali seminggu bagi para penghuni rutan.
"Di tahanan Polda Metro Jaya di rutan ada rutin kegiatan pembinaan mental tuh, tiap minggu ada pembinaan mental nah dia sering ikut itu," kata Argo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo juga menuturkan bahwa boleh tidaknya Jedun dikunjungi kolega mau pun keluarganya saat ini adalah kewenangan penyidik. Akan tetapi, Argo memastikan bahwa pihak keluarga sering menjenguk Jedun di tahanan Polda Metro Jaya.

[Gambas:Video CNN]

"Ya namanya ada keluarga di tahanan ada yang menengok lah pasti," kata Argo.

Sebelumnya pada pertengahan Januari lalu, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara Jennifer Dunn sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Argo mengatakan pihaknya masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati apalah berkas tersebut nantinya dinyatakan lengkap atau tidak.

"Kita masih nunggu apakah sudah P21 atau belum, kalau belum apa kekurangannya akan kita perbaiki," pungkas Argo.

Jennifer ditangkap polisi beberapa jam menjelang pergantian tahun pada 31 Desember 2017. Ia lalu ditahan pada 6 Januari setelah dilakukan gelar perkara. Jennifer dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ini bukanlah kali pertama Jennifer ditangkap Korps Bhayangkara akibat narkotik. Sebelumnya, perempuan kelahiran 1989 itu sudah pernah diamankan polisi untuk kasus sama pada 2005 dan 2009 lalu. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER