Jakarta, CNN Indonesia -- Penyanyi Syahrini mengungkapkan harga
endorsement yang ia terima sebagai selebriti biasanya Rp150 juta. Itu terungkap dalam persidangan kasus penipuan bisnis umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4).
"Jika menghitung
postingan di Instagram saya, satu
postingan itu Rp150 juta. Kalau
brand ambassador mencapai Rp1 miliar," kata Syahrini menjelaskan soal biaya
endorsement yang ia tetapkan, termasuk untuk kasus First Travel.
"Itu saya kerja sama dengan First Travel, tidak betul saya menerima dari dana Rp1,3 miliar tersebut," kata Syahrini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahrini termasuk salah satu selebriti yang dipanggil untuk bersaksi di pengadilan soal kasus penipuan umrah oleh First Travel yang digawangi Anniesa Hasibuan.
Sebelumnya Vicky Shu sempat bersaksi karena mendapatkan umrah gratis dari First Travel. Kata Vicky, sebagai balasan perjalanan umroh tersebut, ia harus membuat liputan testimoni dari para jemaah.
"Saya melakukan
interview langsung ke jamaah. Bertanya apa kesan dan saran untuk First Travel," ujar pelantun lagu
Mari Bercinta 2 tersebut.
Sidang hari ini, Senin (2/4) dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi. Syahrini datang sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil Bentley berpelat nomor B 666 ANE milik Hotman Paris. Selain Syahrini, JPU juga menghadirkan seorang pengelola aset bos First Travel yang tinggal di London, Inggris.
Syahrini disebut jaksa dibiayai umrah dengan fasilitas VIP plus. Syaratnya, selama perjalanan Syahrini menggunakan atribut First Travel dan mengunggah postingan di media sosial menggunakan tagar #FirstTravel.
Ini adalah panggilan ketiga dari JPU untuk Syahrini sebagai saksi. Pada dua pemanggilan sebelumnya, tanggal 12 Maret dan 21 Maret 2018, Syahrini tidak hadir dengan alasan menjalani proses syuting.
Setelah sekitar satu jam berada dalam gedung Kejari Depok, Syahrini keluar dengan ditemani Hotman. Dia juga mendapat pengawalan dari sekitar lima orang dari Kejari Depok.
"Teman-teman media, kasih jalan dulu ya," kata salah seorang petugas keamanan Kejari Depok.
Syahrini pun tidak mengeluarkan satu patah kata pun meski diberondong pertanyaan oleh para wartawan. Dia langsung memasuki mobil Alphard putih berpelat B 17 NCS.
Dalam kasus penipuan First Travel, ada 63.310 calon jemaah umrah yang tertipu permainan biro perjalanan umrah tersebut. Total kerugian mencapai Rp905,3 miliar.
Catatan Redaksi: Judul berita ini diubah dari semula,
Sekali 'Posting' First Travel, Syahrini Dibayar Rp150 Juta karena ada kesalahan fakta. Berita diubah pada Senin (2/4) pukul 12.50 WIB.
(end/rsa)