KPI Tak Bisa Sembarangan Setop Tayangan Mistis di TV

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mei 2018 12:37 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia punya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) untuk menyetop acara, termasuk yang berbau mistis.
KPI tak bisa sembarangan menghentikan program berbau mistis. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) biasanya menjadi kambing hitam jika ada tayangan yang dirasa 'mengganggu' oleh masyarakat. Bagi sebagian orang, acara berbau mistis juga dianggap mengeksploitasi ketakutan. Karenanya, ada saja yang protes agar program seperti itu dihentikan.

Namun nyatanya, dalam memutuskan apakah satu program itu harus lanjut atau berhenti, KPI harus berdasar pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Peraturan ini pula yang dijadikan patokan untuk mempertimbangkan suatu acara dengan konten mistis dan takhayul layak siar atau tidak.

Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah memaparkan bahwa P3 dan SPS mewajibkan lembaga penyiaran untuk tunduk kepada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran mistis, horor dan supernatural.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara, konten yang didefinisikan dengan adegan mistis, horor dan supernatural di antaranya adalah gambar dan suara yang menampilkan dunia gaib, paranormal, klenik, spiritual, sulap atau kontak dengan makhluk halus secara verbal atau non-verbal.

"Jadi yang dilarang itu yang bermuatan mistis atau horor, seperti mayat bangkit dari kubur. Itu pasti kena jika ada visual seperti itu. Mayat dikerubungi hewan seperti belatung dan hantu berdarah-darah, terus ditampilkan secara eksplisit. Mayat, siluman dan hantu yang panca inderanya tak lengkap itu juga tidak boleh. Itu masuk kategori horor yang terlalu berlebihan," ujar Nuning saat berbincang dengan CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

Di kategori supernatural, imbuhnya, yang dilarang termasuk menampilkan orang sakti yang makan sesuatu yang tidak lazim, seperti benda tajam, binatang, tanah, dan sebagainya. Sedangkan di kategori sulap dilarang menampilkan mutilasi, memotong lidah atau anggota badan yang terpisah satu dengan lainnya, atau menusuk-nusukkan benda ke anggota tubuh dengan senjata tajam.


"Ada ketentuan batasannya, yaitu program mistis, horor dan supernatural yang merupakan bagian dari seni atau budaya asli suku bangsa, maka dikecualikan. Hanya dapat disiarkan di klasifikasi D [Dewasa], jadi disiarkan pukul 22.00 sampai 03.00 waktu setempat," katanya.

Tayangan yang pernah kena tegur KPI karena memasukkan unsur mistis yang berlebihan, salah satunya Mega Klasik: Legenda Gunung Merapi yang ditayangkan RTV. Acara itu menayangkan adegan mayat seorang wanita berjubah putih yang keluar dari kubur dan berjalan menghampiri sekelompok pria.

Padahal, program ini masuk program klasifikasi R (remaja) dan disiarkan di bawah pukul 22.00 WIB.

Ditonton Ulang

Untuk 'menyemprit' tayangan-tayangan yang diprotes pun KPI tak bisa langsung karena mereka harus mengeceknya lagi. Nuning sendiri mengaku menerima banyak pengaduan dari pemirsa yang mengeluh karena acara berbau mistis tertentu dianggap terlalu menakutkan atau malah tak masuk akal.


Ia pun harus mengonfirmasi dengan menonton bukti tayangan.

"Pendapat masyarakat itu subjektif. Orang yang punya subjektivitas masing-masing itu kemudian ada yang menyampaikan apresiasi, ada yang mengirim pengaduan," ujarnya.

"Nah dari itu kami konfirmasi ke bukti tayang untuk mengecek apakah yang diadukan tadi melanggar aturan penyiaran, dalam hal ini kebijakan P3 dan SPS. Kalau yang diajukan melanggar dan ketahuan pasal yang dilanggar, maka pasti akan kami keluarkan sanksi. Jadi itu mekanisme yang sudah jalan di KPI, kami tidak semata-mata [memberikan hukuman]."

'Karma' termasuk acara berunsur mistis yang laris.'Karma' termasuk acara berunsur mistis yang laris. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Ketika salah satu program memiliki rating dan share tinggi, kata Ninung, acara itu akan berpotensi menuai pengaduan dan respons publik yang tinggi. Acara realitas berbumbu mistis seperti Karma dan Orang Ketiga misalnya, yang belakangan mendapat sejumlah pengaduan. Dua acara itu termasuk yang punya rating tinggi.

"Sinetron Orang Ketiga dianggap bahasanya provokatif, mengajarkan orang selingkuh, dan lain sebagainya. Tapi apakah kemudian di tayangan kami temukan yang sebagaimana perspektif itu, maka kami crosscheck buktinya, karena kami memantau 24 jam," ujarnya.

Jika ditemukan adanya potensi pelanggaran, lanjut Nuning, maka pihaknya tak segan untuk memberikan peringatan dan sanksi. KPI juga bisa memanggil tim produksi program yang bersangkutan untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar.


Nuning menilai selama ini program dengan unsur misteri, horor dan supernatural telah bertransformasi. Acara-acara itu dianggap memiliki siklus yang terus berganti dan berinovasi format, mengikuti tren dan selera masyarakat yang menjadi konsumen konten.

"Dulu pernah hit Dunia Lain, Mister Tukul Jalan-Jalan. Seiring dengan waktu tren itu turun dan berganti menjadi sinetron religi. Berikutnya, sekarang ke masalah-masalah rumah tangga yang menempati rating tinggi. Dan balik lagi siklusnya ke mistis dan horor dengan format baru," ujarnya.

Meski begitu, aturan KPI selalu sama, berdasar pada P3 dan SPS. Nuning menambahkan, program juga tidak boleh ditampilkan dengan terlalu eksploitatif, baik dari segi frekuensi dan durasi. Ia menyebut bahwa seluruh program yang ditayangkan harus proporsional dan mengedepankan kepentingan publik. (res)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER