Jakarta, CNN Indonesia --
Ismail Marzuki telah tiada sejak enam dekade silam. Sebagai musisi besar, ia telah menghasilkan ratusan karya yang mestinya menguntungkan bagi penerusnya berkat royalti.
Namun memiliki nama besar dan banyak karya yang populer menjadi masalah royalti tersendiri. Mulai dari masalah keabsahan hingga ketidaksadaran akan masalah royalti hak cipta.
Rachmi Aziah, anak semata wayang dan ahli waris Ismail Marzuki sudah kenyang berhadapan dengan ruwetnya masalah royalti karya ayahnya selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmi mengakui telah memberi kuasa kepada Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI). Hal ini ia lakukan karena pernah diragukan sebagai ahli waris ayahnya.
Kala itu, sebuah penerbit buku merilis karya ayahnya, namun tidak memberitahukan atau meminta izin kepada Rachmi. Ketika Rachmi menuntut haknya, ia justru diragukan sebagai ahli waris yang sah.
"Sejak itu saya bikin surat ahli waris atas nama ibu saya, Eulis Zuraidah, ke notaris. Surat itu saya perbarui karena ibu meninggal pada 2001, supaya ada kejelasan hukum," kata Rachmi saat ditemui di kediamannya di Sawangan, Depok, beberapa waktu lalu.
Masalah royalti ini sebenarnya telah diatur melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
UU tersebut menjelaskan ada dua hak yang bisa dimiliki suatu pihak untuk memutar karya cipta secara komersial, yaitu hak mengumumkan (
performing right) dan hak menggandakan (
mechanical right).
 Ismail Marzuki muda dengan arkodeonnya. (Arsip Taman Ismail Marzuki) |
Sementara pencipta atau ahli waris pecipta memiliki dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak melekat secara abadi pada diri pencipta. Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Sesuai UU, setiap pihak yang ingin memiliki hak mengumumkan karya Ismail harus melapor dan membayar royalti ke LMK KCI sebagai lembaga kolektif yang ditunjuk resmi oleh Rachmi.
Sementara pihak yang ingin memiliki hak menggandakan, bisa meminta izin langsung kepada ahli waris.
Namun telah mendaftar ke LMK bukan berarti urusan beres. Rachmi memang mengakui mendapatkan royalti dari karya ayahnya setiap tahun, namun kadang kebutuhan tak bisa melulu menunggu royalti.
"Akhirnya saya minta ke KCI agar bisa juga langsung ke saya kalau ada yang meminta izin pemakaian lagu. Sampai sekarang saya masih terima," kata Rachmi yang menyebut royalti yang diberikan kadang berkisar jutaan rupiah per lagu.
15 Tahun Tak BayarDi sisi lain, ketua umum LMK KCI Dharma Oratmangun mengatakan pencipta lagu atau ahli waris sebenarnya bisa utang kapan pun bila ada kebutuhan mendadak.
Pemberian royalti akan dikurangi jumlah uang yang dipinjam.
Dharma mengatakan ada 337 lagu ciptaan Ismail yang dikelola oleh LMK KCI. Sejak 1991 sampai sekarang selalu ada pihak yang meminta hak mengumumkan, terutama stasiun televisi dan radio.
Sayang, kata Dharma, tak semua pihak melapor ke LMK KCI usai menggunakan lagu Ismail atau lagu pencipta lain. Hal itu membuat LMK KCI membuat kebijakan
blanket license.
"
Blanket license artinya suatu pihak memakai semua lagu yang dikuasakan ke LMK KCI selama satu tahun dengan tarif yang ditetapkan," kata Dharma, saat ditemui
CNNIndonesia.com di kantor LMK KCI beberapa waktu lalu.
"Kurang lebih ada 3.890 pencipta yang memberi kuasa ke kami, termasuk Ismail Marzuki," lanjutnya.
 Partitur Indonesia Tanah Pusaka karya Ismail Marzuki yang dikoleksi Rachmi Aziah. (CNN Indonesia/Endro Priherdityo) |
Ada banyak tarif royalti yang mesti dibayar oleh pengguna, tergantung platform penggunaannya. Misalnya, berdasarkan data LMK KCI,
blanket license untuk satu ruangan karaoke selama satu tahun seharga Rp600 ribu sampai Rp800 ribu.
Kemudian untuk stasiun radio dipatok paling sedikit Rp2 juta dan televisi disesuaikan dengan pendapatan iklan dari acara yang menggunakan lagu tersebut.
Selain instansi pengguna tersebut, royalti bisa didapat dari tempat yang memutar lagu secara komersial, beberapa di antaranya adalah hotel, rumah sakit, mal, salon dan transportasi.
"Kurang lebih rata-rata per tahun royalti Ismail Marzuki sekitar Rp21 juta. Jumlah sebesar itu belum semua stasiun televisi bayar, selama kurang lebih 15 tahun hanya TVRI dan dua televisi swasta yang bayar," kata Dharma.
Kenaikan harga
blanket lincense pada 15 tahun lalu dinilai menjadi alasan banyak stasiun televisi swasta tidak membayar kewajiban mereka.
Padahal sejumlah stasiun televisi nasional menyiarkan iklan dengan lagu yang dikuasi LMK KCI, salah satunya adalah lagu
Indonesia Pusaka karya Ismail Marzuki.
Seiring berjalannya waktu, Dharma mendapat kabar baik dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Awal 2018, ada sejumlah televisi yang akan mulai membayar.
Dharma menjelaskan sampai saat ini pemerintah belum menetapkan tarif royalti untuk pemakaian eceran, seperti hanya satu atau beberapa lagu.
Malas MendataDi sisi lain, pengguna lagu dan LMK KCI tidak mau repot mendata pemakaian per lagu. Hal ini menyebabkan masalah royalti tidak dilakukan sesuai dengan prosedur, melainkan dengan 'asas kewajaran'.
"Tapi itu bisa dibuat kesepakatan dan dicarikan solusi. UU Hak Cipta menyatakan sesuai azas kelaziman dan kedilan," kata Dharma.
Terlepas dari masalah royalti yang masih ruwet ini, Rachmi mengaku terkadang merasa sedih ketika mengambil royalti ke LMK KCI.
[Gambas:Youtube]Rachmi sedih lantaran ayahnya yang telah menciptakan lagu justru tak bisa menuainya seperti yang dirasakan ia dan anak-anaknya.
Bila sudah tiada, kata Rachmi, ia berniat meneruskan ahli waris Ismail ke salah satu keturunannya. Ia sendiri kini memiliki empat anak dan sepuluh cucu.
"Saya ingin cucu dan cicit saya menikmati hasil Ismail Marzuki, kalau dipikir dia kan bapaknya para komponis," kata Rachmi.
Namun tampaknya keinginan Rachmi ini terancam terhadang peraturan hukum.
Pasal 58 ayat 1 UU Hak Cipta 2014 menjelaskan bahwa hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal, dengan begitu keluarga hanya bisa memperoleh hak ekonomi sampai 2028.
Lebih jauh lagi mengenal sosok Ismail Marzuki di mata keluarga lewat Ismail Marzuki, Ayah 8 Tahun Berakhir di Pangkuan Istri. (end)