ANALISIS

Menakar Urgensi Hari Duka Musik Indonesia

CNN Indonesia
Senin, 31 Des 2018 18:12 WIB
Pasha 'Ungu' mengusulkan pada Jokowi agar tanggal 22, saat kejadian tsunami meluluhlantakkan band Seventeen di Banten, dijadikan Hari Duka Musik Indonesia.
Duka Seventeen yang tiga personelnya meninggal dalam tsunami Selat Sunda, dijadikan alasan Pasha 'Ungu' meminta adanya Hari Duka Musik Indonesia. (Detikcom/Muhammad Ridho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia berduka ketika pesisir Selat Sunda dihantam tsunami Sabtu (22/12) lalu. Banyak bangunan yang hancur rata dengan tanah, lebih dari 400 orang tewas, ribuan lainnya luka-luka, bahkan masih ada yang hilang. Salah satu korbannya adalah band Seventeen.

Tiga personelnya meninggal, menyisakan vokalis Riefian Fajarsyah alias Ifan yang selamat.

Ucapan duka berlimpah untuk Ifan atas kepergian tiga rekannya. Gitaris Queen, Brian May bahkan menyampaikan duka cita lewat Instagram-nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha yang juga berkecimpung di dunia hiburan aktif menyampaikan duka melalui akun Instagram @pashaungu_vm. Selain mengunggah foto bersama Muhammad Awal Purbani, personel Seventeen yang meninggal, ia juga mengunggah video lirik lagu Kemarin milik Seventeen dengan penjelasan panjang.

Salah satu poinnya adalah meminta Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 sebagai Hari Duka Musik Indonesia. Bila tidak ditetapkan, ia akan mengingat kejadian itu dan menganggap personel Seventeen yang mangkat sebagai pahlawan musik Indonesia.

Entah apa alasan konkret Pasha mengusulkan Hari Duka Musik. Indonesia memang berduka atas tsunami Selat Sunda, tapi apa perlu sampai ditetapkan sebagai Hari Duka musik? Apa urgensi Hari Duka Musik Indonesia? Dan kalau ada, apa harus dipetingati setiap tahun?

[Gambas:Instagram]

Alih-alih membahagiakan, Hari Duka Musik berpeluang menjadi trauma bagi korban keluarga besar Seventeen. Tentu juga bagi keluarga korban tsunami yang setiap tahun memperingati kejadian menyedihkan ini.

Pengamat musik sekaligus manajer Seringai, Wendi Putranto, tak sependapat dengan usul tersebut. Menurutnya, kalau bicara duka, sudah lama musik Indonesia berduka. Salah satunya karena pembajakan.

"Saya sendiri pernah menuliskan untuk cover story majalah Rolling Stone Indonesia pada tahun 2007, berjudul 'Musik Indonesia Kiamat?'" kata Wendi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (31/12). Tulisan itu juga dimuat di situs pribadi wenzrawk.com.


Kiamat yang dimaksudnya adalah karena pembajakan karya musik pada 2007. Kala itu 90 persen karya musik adalah hasil bajakan, hanya 10 persen produk asli yang beredar di pasaran.

Konser musik kala itu juga menelan korban jiwa. Tercatat ada 10 korban jiwa saat Ungu, band Pasha, konser di Pekalongan pada 2006 silam. Pada tahun yang sama, dua orang meninggal saat konser Padi di Palembang, Sumatera Selatan.

Bahkan pada pentas seni yang diadakan SMA Tarakanita 1 di Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, terjadi kebrutalan penonton. Ribuan penonton menjebol masuk karena tak punya tiket. Hal serupa terjadi pasa Pentas Seni SMA 91. Penonton merobohkan pintu masuk Plaza Barat Senayan.


Kalau sekarang Pasha ingin mengajukan Hari Duka Musik Indonesia, bisa saja. Mengutip situs resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, hari-hari besar nasional bisa ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan hari ditentukan oleh pihak yang berbeda sesuai dengan kewenangan dan tugas.

Ada hari besar yang ditetapkan oleh presiden, biasanya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Hari Pers Nasional setiap 9 Februari, Hari Musik Nasional pada 9 Maret dan Hari Film Nasional 30 Maret adalah salah tiga hari besar yang ditetapkan presiden.

Presiden juga bisa menetapkan salah satu hari peringatan sebagai hari libur nasional. Seperti Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono yang menetapkan 1 Mei, Hari Buruh, sebagai libur nasional. Jokowi juga menetapkan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni sebagai libur nasional.


Kementerian juga memiliki peran menetapkan hari libur pada hari-hari besar. Seperti Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang menetapkan cuti bersama Lebaran lewat Surat Keputusan Bersama.

Lembaga atau komunitas tertentu juga bisa menetapkan hari besar nasional. Misalnya, 10 Januari diperingati sebagai Hari Gerakan Satu Juta Pohon, demi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional.

Bila tidak dikabulkan Jokowi, Pasha bisa meniru gerakan yang dilakukan komunitas atau lembaga untuk menyuarakan Hari Duka Musik Indonesia. Meski sebenarnya, tidak ada urgensi penetapan hari itu, jika alasannya karena personel satu band jadi korban tsunami.


Bukan kejam. Namun kejadian itu bisa dibilang personal, tidak berdampak pada dunia musik secara keseluruhan.

"Tragedi ini cukup menjadi pelajaran yang sangat mahal bagi tim manajemen artis lain dalam menerima atau menganalisis booking pertunjukan artis mereka di wilayah-wilayah yang tergolong rawan bencana," kata Wendi. (adp/rsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER