Jakarta, CNN Indonesia -- Solois
Katy Perry dan rekan kolaborasinya dalam single
Dark Horse (2013) menyebut bahwa keputusan hakim untuk kasus tuduhan plagiarisme merupakan sebuah 'parodi keadilan'. Melansir
NME, pihak Perry berkeras bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Christine Lapera, pengacara Perry, pada Jumat (2/8) lalu. Mereka mengatakan bahwa 'tidak ada pelanggaran' dan 'tidak ada akses atau kesamaan yang substansial' antara
Dark Horse dengan
Joyful Noise seperti yang dituduhkan oleh Marcus Gray alias Flame.
Dalam pernyataan tersebut, Lapera juga menegaskan bahwa satu-satunya kesamaan antara kedua lagu adalah ekspresi yang tidak dapat dilindungi karena berulang, dengan spasi yang sama antara not C dan B'. Keputusan hakim atas tuduhan plagiarisme ini disebut membuat kecewa para ahli musik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut juga memicu perdebatan dan argumen di dunia hiburan secara umum. Musisi, komposer, dan para ahli musik lainnya bersama-sama berdiskusi mengenai perbandingan
Dark Horse dan
Joyful Noise.
Paul Croteau, seorang komposer yang membuat musik untuk acara
Keeping Up With The Kardashian dan
American Greed turut memprotes keputusan juri dalam unggahan di Instagram. Di situ, ia menulis pesan bahwa menurutnya, kedua lagu yang jadi masalah itu memiliki kunci, tempo, not, dan
beat yang tidak sama.
"Tempo dan kunci yang berbeda, not dan
beat yang berbeda. Musik trap itu berulang dan dalam kunci minor. Alurnya mirip, ya. Sebuah jiplakan? Tidak," ujarnya.
 Katy Perry mendapat dukungan dari para ahli musik yang menyebut tak ada kesamaan antara 'Dark Horse' dan 'Joyful Noise'. (REUTERS/Mario Anzuoni) |
Croteau juga mengatakan bahwa Perry telah 'dirampok'. "Katy Perry telah 'dirampok' oleh juri yang tidak mengerti musik," ujarnya.
[Gambas:Instagram]Dalam unggahan berbeda, Croteau menunjukkan perbedaan
kick drum yang dimiliki kedua lagu. Saat itu ia mengungkapkan pendapat bahwa Perry membutuhkan pengacara yang lebih baik.
[Gambas:Instagram]Pada Senin (29/7), juri memberi keputusan bersalah dengan
menyebut enam penggarap lagu
Dark Horse bertanggung jawab karena menjiplak
Joyful Noise. Enam penulis lagu itu termasuk Katy Perry yang hanya bertugas menulis lirik, penulis lirik lainnya Sarah Hudson, dan Juicy J yang menulis lirik bagian rap.
Sedangkan bagian lagu instrumental yang paling banyak dipermasalahkan merupakan ciptaan Dr Luke, Max Martin, dan Circuit. Akibat dari masalah ini, baik Katy Perry, rekan kolaborasi, dan label yang menaunginya divonis pengadilan mesti ganti rugi sebesar US$2,7 juta atau setara dengan Rp39,5 miliar karena terbukti melakukan plagiat lagu
Joyful Noise (2009) saat menggarap lagu
Dark Horse (2013).
[Gambas:Video CNN] (taj/rea)