Dihubungi via telepon, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo, menegaskan bahwa sanksi yang mereka berikan didasarkan oleh penemuan pelanggaran. Penemuan pelanggaran sendiri didapat dari dua sumber, yakni langsung dari pemantauan KPI, serta aduan masyarakat.
Proses dalam pengambilan keputusan ini juga tidak semata-mata dilakukan secara sepihak oleh KPI. Setelah mendapatkan bukti-bukti pelanggaran maka KPI akan mengadakan rapat pleno. Hasil dari rapat pleno itu yang nantinya akan dijadikan teguran atau sanksi kepada saluran-saluran TV yang dianggap melanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyo berkata, yang terkena sanksi bukanlah serial Spongebob Squarepants itu sendiri, tetapi Spongebob Family Movie. Ia mengatakan bahwa di dalam film tersebut terdapat segmen Rabbit Invasion yang menampilkan beberapa adegan kekerasan. Contohnya seperti adegan memukul dengan kayu, menjatuhkan bola bowling ke kepala, dan memukulkan pot kaktus.
"Jadi dalam rangka kepentingan untuk melindungi publik, hal-hal seperti itu, nuansa kekerasan itulah yang kami berikan sanksi atas adanya kekerasan itu. Jadi bukan Spongebob, bukan serial Spongebob-nya. Sekali lagi, bukan serial Spongebob-nya," lanjut Mulyo.
Ilustrasi Spongebob Squarepants yang tersandung teguran dari KPI terkait penayangan konten kekerasan. (Foto: TobyFl83/Wikimedia Commons) |
Mulyo menjelaskan, tak hanya Spongebob yang diberi sanksi karena menampilkan tindak kekerasan. Sinetron pun, kata dia, juga mendapat sanksi jika tayangan tersebut dirasa menunjukkan kekerasan, dengan sejumlah catatan khusus.
"Dalam batas-batas tertentu kami juga sebetulnya memberikan sanksi kepada sinetron, kalau itu berhubungan dengan kekerasan. Kemarin ada yang kami panggil, kami mintai klarifikasi," ujar Mulyo tanpa memberi detail lebih lanjut.
[Gambas:Video CNN] (kir/rea)
Ilustrasi Spongebob Squarepants yang tersandung teguran dari KPI terkait penayangan konten kekerasan. (Foto: TobyFl83/Wikimedia Commons)