Menkominfo Sebut SK Penonaktifan Helmy Yahya Perlu Diperbaiki

CNN Indonesia
Jumat, 06 Des 2019 16:46 WIB
Menkominfo Johnny Gerard Plate, menilai SK Dewan Pengawas TVRI mengenai penonaktifan Helmy Yahya selaku direktur utama perlu diperbaiki karena multitafsir.
Menkominfo Johnny Gerard Plate, menilai SK Dewan Pengawas TVRI mengenai penonaktifan Helmy Yahya selaku direktur utama perlu diperbaiki karena multitafsir. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menilai surat keputusan (SK) Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) mengenai penonaktifan Helmy Yahya selaku direktur utama perlu diperbaiki karena multitafsir.

Johnny mengatakan bahwa dalam surat Nomor 3 Tahun 2019 Dewan Pengawas TVRI itu disebutkan bahwa direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sampai proses pemberhentian dilakukan secara formal.

Namun tertulis pula bahwa Dewan Pengawas memutuskan menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) direktur utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu pemberhentian direksi dan pengangkatan PLT direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir, tidak diatur secara spesifik di dalam peraturan pemerintah dimaksud," kata Johny saat jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (6/12).

Johny menjelaskan tahapan pemberhentian direksi oleh Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Dalam PP itu dijelaskan bahwa pemberhentian direksi harus bertahap seperti termaktub dalam pasal 24.

Setelah Dewan Pengawas menerbitkan SK pemberitahuan pemberhentian, direksi memiliki waktu satu bulan untuk membela diri, dalam hal ini sampai 3 Januari 2020.

Jika alasan direksi diterima oleh Dewan Pengawas, maka pemberhentian direksi batal. Namun, bila alasan tidak diterima, maka direksi diberhentikan permanen.

Kemudian, bila Dewan Pengawas tidak mengambil sikap apapun dalam waktu dua bulan setelah pembelaan diri direksi, dalam hal ini 3 Maret 2020, maka pemberhentian batal. Dengan begitu, menurut Johny, direksi yang saat ini tetap menjabat.

Ia melanjutkan, "Mari Dewan Pengawas dan TVRI untuk bicarakan atau melihat, apakah surat itu bisa dipertahankan atau perlu diperbaiki? Saya merasa agar menjadi jelas, lebih baik diperbaiki, sehingga hak-hak para direksi juga bisa dilindungi, tapi tugas yang dilakukan yang dilakukan Dewas juga punya kepastian hukum."

Johnny berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara internal sehingga tidak semakin besar dan menjadi konsumsi publik.

Ia mengaku sudah bertemu dengan pihak Dewan Pengawas dan direksi secara terpisah agar bisa mendengar informasi yang jelas dan terbuka. Menurut Johnny, kedua pihak tersebut melakukan yang, tapi juga ada yang perlu di koreksi.
Menkominfo Sebut SK Penonaktifan Helmy Yahya Perlu DiperbaikiMenkominfo Johnny G Plate mengaku sudah bertemu dengan Helmy Yahya dan Dewan Pengawas TVRI secara terpisah. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Awak media sempat bertanya alasan Dewan Pengawas mengeluarkan SK yang menonaktifkan Helmy. Namun, Johny enggan menjawab substansi permasalahan. Ia hanya menjelaskan bahwa sejatinya masalah ini sudah sering terjadi di tubuh TVRI.

"Sebetulnya, saya dengar ini bukan barang baru di TVRI. Ini masalah lama yang baru memuncak saat ini di TVRI. Saya berpikiran positif agar tidak berkembang secara liar yang secara tidak langsung bisa merugikan masyarakat," kata Johny.

Kisruh ini bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, lewat media sosial, pada Kamis (5/12). Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI.

"Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani oleh Arief tersebut.

Berdasarkan SK tersebut, Dewan Pengawas memutuskan menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.

[Gambas:Video CNN]

Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI. Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.

"Penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," tulis Helmy dalam pernyataannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/12).

Helmy juga menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku. Pasalnya, anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.

"Selain itu dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tidak ditemukan istilah penonaktifan," kata Helmy Yahya dalam surat tertanggal 5 Desember tersebut. (adp/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER