Imbauan itu tertuang dalam surat bernomor B/483/III/HUM.5.3./2020/Divhumas yang telah dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
Argo menyebut imbauan tersebut bertujuan untuk menekan persebaran virus corona -- yang bisa terjadi dalam kontak dekat berjarak 1-2 meter antara penderita dan orang lainnya.
"Dihimbau kepada para Production House (PH) untuk menghentikan atau menunda kegiatan shooting film maupun sinetron, dimaksud sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," kata Argo seperti dikutip dari surat yang ditujukan kepada para pemilik PH, Sabtu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Bilamana masih ditemukan adanya kegiatan shooting film/sinetron yang melibatkan orang banyak (kru atau pemain) akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," lanjutnya.
Sebagai informasi, imbauan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
