Komika Bintang Emon kembali melontarkan protes bernada kelakar mengenai dua isu yang sedang hangat diperbincangkan, yaitu live di media sosial dan penggunaan kata anjay.
Bintang menyuarakan protes ini melalui dua video yang ia unggah di Twitter pada Minggu (30/8). Di video pertama, ia menyindir upaya hukum salah satu stasiun televisi yang jika dikabulkan bakal membuat masyarakat tak bebas siaran langsung di media sosial, juga
Di awal video bertajuk "Bahaya live streaming di 2025" itu, Bintang seolah-olah sedang bersiap siaran langsung di media sosial untuk membahas pangsit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tiba-tiba, ada suara seorang pria datang berlagak seperti aparat dan berkata, "Wah, lagi live, ya? Ayo, ikut saya ke kantor."
Bintang menolak ikut dan langsung berkata, "Kok bisa-bisanya, pak? Saya cuma mencet tombol live, pak. Bukan tombol rudal. Bahayanya apa ini, pak?"
Sang komika tetap membela diri dan mengatakan bahwa ia hanya membicarakan pangsit, tak merugikan bangsa, seperti bahasan makar atau menggulingkan negara.
Setelah berdebat beberapa saat, Bintang kemudian bertanya, "Ini kalau saya enggak bikin live. Saya cuma liat aja. Saya ikut enggak, pak?"
Sang aparat kemudian menjawab, "Ikut. Nanti bisa jadi saksi."
Di video selanjutnya, Bintang kembali berbicara kepada penonton dan mengimbau agar semuanya menonton televisi saja, yang sudah pasti lulus sensor.
"Ada banyak tuh tayangan, acara, setting-an, gosip yang benar-benar berguna buat kita semuanya, yang udah disensor demi kebaikan kita. Kalau ada iklan-iklan partai, tonton aja," katanya.
Melalui video itu, Bintang kembali menyindir isu yang kini sedang diperbincangkan, yaitu penggunaan kata anjay.
Di akhir video, Bintang langsung ditarik oleh sang aparat. Refleks, Bintang berkata, "Ih, anjay. Langsung ditarik."
Aparat yang menyeret Bintang lantas menimpali, "Kena satu pasal lagi. Ngomong anjay."
Isu live di media sosial ini menjadi sorotan setelah RCTI dan iNEWS mengajukan gugatan ke MK karena menilai ada perbedaan perlakuan terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional dalam UU Penyiaran.
Dalam gugatannya, mereka meminta agar setiap penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet, seperti Youtube hingga Netflix, tetap tunduk pada UU Penyiaran.
Mahkamah Konstitusi sudah beberapa kali menggelar sidang uji materi ini, terakhir pada Rabu 26 Agustus lalu. Sidang akan kembali digelar pada 14 September mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pihak terkait.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial jika permohonan pengujian UU Penyiaran oleh RCTI dikabulkan.
Belum selesai isu tersebut, jagat maya kembali ramai setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar penggunaan kata 'anjay' sebagai bahasa pergaulan segera dihentikan. Menurut mereka, pemakaian kata anjay berpotensi pidana.
(has)