Pengamat Anggap Izin Konser Pilkada 2020 Aturan Bodoh

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 13:33 WIB
Keputusan KPU mengizinkan peserta Pilkada menggelar konser kampanye di tengah pandemi Covid-19 menuai protes dari pengamat yang menganggap aturan itu bodoh.
Pengamat musik, Wendi Putranto, mengaku kesal ketika pertama kali mengetahui keputusan KPU untuk mengizinkan konser kampanye Pilkada 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keputusan KPU untuk mengizinkan peserta Pilkada menggelar konser kampanye di tengah pandemi Covid-19 menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk para pengamat yang menganggap aturan tersebut bodoh.

Salah satu protes tersebut keluar dari mulut pengamat musik, Wendi Putranto. Ia mengaku kesal ketika pertama kali mengetahui kebijakan yang ditetapkan oleh KPU tersebut.

Sebagai pelaku industri musik, Wendi tahu betul perjuangan para pekerja kreatif yang rela kehilangan mata pencaharian dengan tidak menggelar penampilan demi mencegah penyebaran virus corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas baca rencana konser kampanye KPU, otomatis meradang, marah, kesal, gondok karena dari teman-teman musisi, penyelenggara, band, itu benar-benar puasa manggung hampir enam bulan lebih," ujar Wendi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).

Dia kemudian mengatakan, "Bisa dibilang kita ikhlas bahwa kita korbankan mata pencaharian kita, tapi kok ini malah peraturan KPU yang memperbolehkan maksimal 100 orang untuk bisa menyaksikan konser musik yang mana itu kampanye dari paslon di Pilkada. Peraturan yang bodoh sih saya bilang."

Secara tegas, Wendi menolak aturan KPU tersebut serta meminta pihak berwenang untuk melakukan kajian ulang. Menurutnya, seharusnya KPU peka akan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat.

Sementara itu, aturan ini justru dapat memicu kerumunan yang menyebabkan penyebaran virus lebih luas.

Isu ini menjadi sorotan setelah KPU mengeluarkan izin tersebut melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman, pada 31 Agustus 2020.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tujuh jenis kampanye di pasal 63 ayat (1), di mana para kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak tahun 2020 diizinkan menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi Covid-19.

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa aturan terkait penyelenggaraan konser itu juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. PKPU, kata dia, sekadar mengikuti aturan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Namun, Wendi menganggap dalih KPU yang mendasarkan keputusan tersebut pada undang-undang juga tak masuk akal.

"Bahwa aturan itu adalah amanat Undang-undang (UU) juga enggak bisa diterima akal sehat karena UU mana yang akan membahayakan keselamatan masyarakat luas. Kan enggak mungkin UU dibuat untuk menjerumuskan orang banyak," katanya.

"Ini menurut saya bodoh banget dan lagi-lagi kebutuhan politik saja."

Di tengah amarah ini, Wendi mengimbau agar para musisi atau artis serta event organizer tetap menolak tawaran untuk tampil di acara kampanye offline yang mengundang kerumunan.

"Ini enggak ada gunanya dan hanya mengundang bencana," ujarnya.

Kampanye Virtual

Lebih jauh, Wendi menganggap konser musik hanya menjadi salah satu gimmick atau komponen tak substansial dalam kampanye politik.

Menurutnya, pasangan calon sejak dulu tidak ada yang mampu mengundang massa dalam jumlah besar. Pada akhirnya, musik dijadikan alat untuk mengumpulkan massa.

"Mereka [pasangan calon] enggak terbiasa mengungkapkan konsep, visi, dan kepemimpinan mereka dalam format pidato. Enggak ada yang mau dengar itu karena kita enggak ada budaya itu dari dulu sehingga menggunakan musik untuk bisa menarik massa dan mau dengar," katanya.

Dengan dasar pemikiran ini, Wendi sekali lagi menyerukan agar keputusan KPU ini dibatalkan karena seharusnya calon pemimpin fokus untuk menjual gagasan.

"Harus dibatalkan keputusan yang sembrono ini dan kalaupun tetap nekat, harus diboikot, jangan diikutin. Karena yang penting inti pilkada itu bagaimana calon pemimpin bisa menjual ide gagasan untuk pembangunan kota dan daerahnya. Itu sih harusnya, kalau dia kandidat berkualitas pasti memiliki pendukung."

Democratic vice presidential candidate Sen. Kamala Harris, D-Calif., speaks during the third day of the Democratic National Convention, Wednesday, Aug. 19, 2020, at the Chase Center in Wilmington, Del. (AP Photo/Carolyn Kaster)Kampanye di Amerika Serikat digelar daring. (AP/Carolyn Kaster)

Di sisi lain, ia juga menyarankan bahwa sebaiknya kampanye Pilkada 2020 mencontoh Amerika Serikat, di mana kegiatannya dilakukan secara virtual.

"Harusnya dengan suasana pilkada di era pandemi, konsepnya diubah. Kampanye diubah lewat online, virtual. Amerika sekarang sedang menghadapi pemilihan presiden dan masing-masing kegiatan Partai Republik dan Demokrat, semuanya dilakukan virtual," tutur Wendi.

Menutup pernyataannya, ia berkata, "Kok di sini aneh, dengan kondisi pandemi masih tinggi-tingginya, tapi mereka malah membuat keputusan seperti itu."

(agn/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER