Iwan Fals Pertanyakan Izin Konser Kampanye Pilkada

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2020 18:57 WIB
Iwan Fals mempertanyakan keputusan KPU untuk mengizinkan kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada menggelar konser musik kampanye di tengah pandemi.
Iwan Fals mempertanyakan keputusan KPU untuk mengizinkan kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada menggelar konser musik kampanye di tengah pandemi. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Iwan Fals mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengizinkan para kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik kampanye di tengah pandemi Covid-19.

Musisi senior ini mengutarakan kebingungannya melalui kicauan yang melampirkan potongan tangkapan layar berita CNNIndonesia.com bertajuk KPU Beri Lampu Hijauh Konser Musik untuk Kampanye Paslon.

"Lha iki Kepriben Son...[Lah ini bagaimana?]," tulis Iwan dalam kicauan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warganet langsung membanjiri kicauan itu dengan balasan yang kebanyakan juga mempertanyakan keputusan KPU tersebut. Sebagian lagi juga membahas para musisi yang mati-matian mencari cara untuk mencari nafkah di tengah pandemi agar tak perlu mengumpulkan massa.

Isu ini menjadi sorotan setelah KPU mengeluarkan izin tersebut melalui pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman, pada 31 Agustus 2020.

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan terkait penyelenggaraan konser itu sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Keputusan ini langsung menuai kontroversi, termasuk penentangan dari sejumlah musisi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, meminta KPU membatalkan aturan izin konser tersebut mengingat kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

"Walaupun pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan jiwa," kata Zulfikar.

Merujuk UU Pilkada, Zulfikar mengatakan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik bagi publik. Kampanye harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak sekadar memberikan hiburan.

(has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER