Pewaris Michael Jackson menang dalam pengadilan banding sehingga mereka dapat melanjutkan perkara arbitrase terhadap HBO yang diduga melanggar kesepakatan terkait dokumenter Leaving Neverland.
Dalam pengadilan pada Senin (14/12), hakim menyatakan bahwa tim Jackson berhak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur arbitrase dalam waktu dekat.
Pada kasus ini, pewaris Jackson menuntut HBO ganti rugi sebesar US$100 juta karena dianggap melanggar perjanjian untuk tidak melecehkan sang King of Pop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian itu merupakan salah satu klausul dalam kontrak saat HBO menayangkan tur dunia Jackson bertajuk Dangerous pada 1992 silam.
HBO dianggap melanggar perjanjian itu setelah merilis Leaving Neverland yang menyoroti dugaan pelecehan seksual Jackson terhadap anak-anak.
Tahun lalu, pengadilan mengabulkan permintaan pewaris Jackson untuk menangani kasus itu melalui jalur arbitrase. Arbitrase sendiri merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian pihak terkait.
HBO lantas mengajukan banding. Mereka menyatakan bahwa klausul tersebut tidak relevan dengan permasalahan saat ini. HBO malah balik menuding pewaris Jackson berupaya membungkam korban pelecehan seksual.
Pada Senin, pengadilan banding menyerahkan kembali perkara ini kepada pihak-pihak yang bersengketa. Dengan demikian, pewaris dapat melanjutkan proses arbitrase.
"Kontrak yang dimaksud mengandung klausul arbitrase yang mencakup klaim bahwa HBO melecehkan Jackson merupakan pelanggaran dari kewajiban menjaga kerahasiaan," ujar hakim seperti dikutip Variety.
"Kami hanya dapat menyerahkan kedua belah pihak bakal membawa klaim tersebut ke proses arbitrase atau tidak. Semua ini tergantung pihak-pihak terkait, perkara ini termasuk dalam klausul arbitrase atau tidak."
Kuasa hukum HBO, Theodore Boutrous, sempat mengajukan pembelaan bahwa kontrak pada 1992 itu seharusnya sudah tak berlaku ketika kedua belah pihak sudah memenuhi kewajibannya, dalam hal ini penayangan tur Dangerous.
Meski demikian, hakim pengadilan, yaitu Richard Paez, Lawrence VanDyke, dan Karin Immergut, menolak pembelaan tersebut.
"Klausul arbitrase masih dapat mengikat kedua belah pihak, bahkan jika semua pihak sudah memenuhi perjanjian dalam kontrak bertahun-tahun lalu," kata mereka.
(has)