Jefri Nichol, Aktor Remaja, Kasus Ganja, hingga Perdata

CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2020 20:18 WIB
Ketika Jefri Nichol baru bebas dari kasus ganja, ia kembali terjerat masalah hukum, yaitu kasus perdata berupa wanprestasi.
Ketika Jefri Nichol baru bebas dari kasus ganja, ia kembali terjerat masalah hukum, yaitu kasus perdata berupa wanprestasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jefri Nichol dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi kepada Falcon Pictures oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12). Kasus tersebut menambah panjang catatan hukum aktor muda tersebut.

Di usianya yang masih 21 tahun, sosok Jefri tidak lepas dari sejumlah penampilannya di berbagai judul film.

Jefri mengawali karier sebagai model iklan, lalu terjun ke dunia akting lewat mini seri Kami Rindu Ayah pada 2013, dan beberapa judul lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemampuan akting Jefri semakin diakui hingga membawanya mendapat peran besar salah satunya lewat film Pertaruhan pada 2017.

Tidak disangka perannya lewat film itu membuat namanya menjulang di layar lebar dan menjadikannya salah satu aktor remaja yang diperhitungkan.

Ia mulai mendapat peran di sejumlah layar lebar, seperti Dear Nathan, Jailangkung, A: Aku, Benci & Cinta, One Fine Day, Surat Cinta untuk Starla The Movie, Jailangkung 2, Something in Between, Dear Nathan: Hello Salma.

Kemudian jejak kariernya bertambah melalui Dreadout, Hit&Run, Bebas, Habibie & Ainun 3, dan yang terbaru yakni perannya dalam film the Exocet sebagai Elias Pical.

Selain membintangi sejumlah judul film, jefri juga tampil di beberapa sinetron TV, seperti Pesantren & Rock n' Roll Reborn, dan Pesantren Rock n' Dut.

Jefri juga mendapat sejumlah penghargaan seperti masuk dalam nominasi Pemeran Utama Pria Terpuji Film Bioskop di ajang Festival Film Bandung dan Piala Maya untuk perannya dalam film Dear Nathan.

Akan tetapi, prestasi itu tercoreng dengan sejumlah kasus hukum yang menyeret namanya.

Seperti pada tahun lalu, Jefri Nichol terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba. Polisi menangkap Jefri di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan ganja 6,01 gram.

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jefri dengan hukuman 7 bulan . Hakim memerintahkan Jefri jalani sisa hukuman di tempat rehabilitasi.

Penangkapan itu sendiri terjadi satu hari sebelum Jefri seharusnya memulai proses syuting film biografi Ellyas Pical. Hingga kini, nasib produksi tersebut pun masih menggantung.

[Gambas:Video CNN]



Dia pun kemudian mengakui penyesalannya karena hal itu yang telah berdampak kepada orang-orang di sekitarnya.

"Itu penyesalan terbesar dan hancur banget rasanya mengalami itu, harus mengalami semua up and down," katanya.

Kini ketika Jefri Nichol baru bebas dari kasus ganja, ia kembali terjerat masalah hukum, yaitu kasus perdata berupa wanprestasi yang membuat dirinya, ibundanya, dan mantan manajernya harus membayar ganti rugi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (16/12) menyatakan Jefri nichol dan dua tergugat lainnya, Junita Eka Putri yang merupakan ibunda Jefri Nichol dan mantan manajer Baetz Agagon, bersalah dan wajib membayar Rp4,2 miliar ke Falcon Pictures.

"Satu, menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari detikhot, Rabu (16/12).

"Dua, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," tuturnya. Kronologi lebih lengkap atas kasus tersebut bisa dilihat di sini.

(nly/end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER