Setelah beberapa persidangan, Pengadilan Keluarga Provinsi Gwangju, Korea Selatan, akhirnya memutuskan bahwa 60 persen warisan mendiang Goo Hara jatuh ke pihak ayah kandung.
Dalam persidangan pada Senin (21/12), hakim menyatakan bahwa 60 persen warisan Goo Hara jatuh ke tangan ayah, sementara 40 persen lainnya ke ibu kandung sang artis.
Dengan putusan ini, pengadilan mengabulkan permintaan saudara laki-laki Goo Hara, Goo Ho-in, yang sebelumnya mengajukan peninjauan kembali atas klaim warisan dari pihak ibu kandung sebesar 50 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengambilan keputusan ini, pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti fakta ayah kandung Goo Hara membesarkan putrinya seorang diri selama 12 tahun.
Selama itu pula, ibu Goo Hara tidak mengunjunginya. Sementara itu, tidak ada bukti upaya dari sang ayah untuk menghalang-halangi kunjungan dari ibunya.
Ibu kandung Goo Hara menilai bahwa dirinya berhak atas sebagian dari warisan mendiang putrinya meskipun telah absen di sebagian besar hidup sang artis.
Di bawah hukum yang kini berlaku di Korsel, jika seseorang meninggal tanpa pasangan atau anak, orang tua dapat mengambil hak warisnya walau mereka tidak membesarkan orang itu.
Pengacara saudara Goo Hara, Noh Jong-eon, mengatakan bahwa rancangan hukum yang disebut-sebut sebagai "Undang-Undang Goo Hara" berperan penting dalam keputusan pengadilan kali ini.
Namun, ia berharap undang-undang tersebut disahkan agar pengadilan dimungkinkan orang tua yang menelantarkan anaknya benar-benar tak mendapatkan warisan.
"Ada kebutuhan mendesak untuk pengesahan 'Undang-Undang Goo Hara' dan kami akan terus melakukan yang terbaik untuk meloloskan 'Undang-Undang Goo Hara,'" katanya seperti dikutip Soompi.
"Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding, tetapi kami harus mengikuti pendapat keluarga almarhum. Ini adalah penilaian yang sangat tidak biasa, jadi ini membutuhkan pemikiran."
(nly/has)