Alasan Rhoma Irama Tak Jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 18:38 WIB
Managing Tim Rhoma Irama official Bima Maulana menyampaikan alasan kliennya tak jadi saksi ahli di sidang praperadilan Rizieq Shihab.
Manajemen menyebut alasan Rhoma Irama tak bisa menjadi saksi sidang praperadilan Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Musisi sekaligus politisi Rhoma Irama menyatakan tidak ingin hadir dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab sebagai saksi ahli karena tidak merasa berkapasitas sebagai ahli alim ulama.

Pernyataan itu disampaikan Rhoma melalui Managing Tim Rhoma Irama official Bima Maulana.

"Jadi begini, bang haji [Rhoma] tidak dalam kapasitas untuk jadi saksi ahli alim ulama, karena masih banyak alim ulama lain yang berkapasitas," kata Bima kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menjelaskan bahwa saksi ahli dalam sidang praperadilan tidak hanya satu dan harus Rhoma Irama. Dengan begitu pihak Rizieq bisa menghadirkan saksi ahli alim ulama lain.

"Kecuali kita bicara musik, iya kapasitas beliau di situ. Beliau kasih pesan singkat saja, artinya tidak akan hadir karena bukan kapasitas beliau, saksi ahli itu kan orang yang bersedia dan berkapasitas," kata Bima.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Rhoma sudah menghubungi kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, terkait keputusannya. Namun, belum diangkat sehingga Bima diminta memberikan keterangan kepada media.

Sebelumnya, Hanafiah berencana menghadirkan Rhoma dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta. Ia ingin meminta Rhoma hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli terkait kegiatan Maulid Nabi.

"Rencananya kalau sempat saya kalau sempat nanti ahli maulid nabi itu Rhoma Irama saja biasa berceramah juga biasa berdakwah juga," kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel

Menurutnya, Rhoma dapat menerangkan terkait dengan jerat pidana yang disematkan polisi kepada Rizieq karena kegiatan Maulid Nabi di Petamburan tahun lalu. Terutama mengenai apakah kegiatan Maulid Nabi melanggar hukum pidana.

Pihak Rizieq juga berencana untuk menghadirkan sejumlah saksi lain terkait peristiwa tersebut. Kata dia, saksi-saksi itu ialah mereka yang tidak diundang oleh panitia namun tetap menghadiri acara.

Rizieq mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. Pihak Rizieq Shihab mempermasalahkan penggunaan pasal dalam KUHP oleh kepolisian.

Ada tiga pihak yang digugat, yaitu penyidik cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.

(bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER