Daftar Nominal Royalti yang Harus Dibayar Pengguna Lagu

CNN Indonesia
Jumat, 09 Apr 2021 19:18 WIB
Pihak yang menggunakan lagu untuk kebutuhan komersil diwajibkan membayar royalti sesuai ketentuan, lokasi, serta waktu penggunaan.
Ilustrasi penggunaan lagu di Kafe (Foto: CNN Indonesia/Tri Wahyuni)

Gedung Bioskop

Royalti pencipta dan hak terkait dibayarkan secara lumsum yakni Rp3,6 juta per layar/ tahun.

Restoran dan Kafe

Baik royalti pencipta dan hak terkait masing-masing memiliki tarif Rp60 ribu per kursi/ tahun.

Pub, Bar, dan Bistro

Royalti pencipta dan hak terkait masing-masing memiliki tarif Rp180 ribu per meter persegi/ tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskotek dan Klub Malam

Diskotek dan klub malam dikenakan tarif Rp250 ribu per meter persegi/ tahun untuk royalti pencipta. Sedangkan royalti hak terkait senilai Rp180 ribu per meter persegi/ tahun.

Bank dan Kantor

Baik royalti pencipta dan hak terkait masing-masing memiliki tarif Rp6 ribu per meter persegi/ tahun.

Seminar dan Konferensi

Tarif royalti untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial
sebesar Rp500 ribu per hari.

Pameran dan Bazar

Tarif royalti pencipta dan hak terkait untuk penyelenggaraan pameran dan bazaar adalah rp1,5 juta per hari.

Nada Tunggu Telepon

Tarif royalti pencipta dan hak terkait untuk nada tunggu telepon adalah Rp100 ribu per sambungan telepon.

Pesawat, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut

Penentuan tarif royalti untuk angkutan umum ini adalah jumlah penumpang dikali 0,25 persen dari harga tiket terendah dikali durasi musik dikali persentase tingkat penggunaan musik (10 persen).

Khusus pesawat, ketika sedang di darat akan dikenakan perhitungan tarif royalti 0,23 persen dari harga tiket terendah dikali jumlah penumpang dikali durasi musik.

Happy Latin American couple traveling by plane and using their cell phone onboard on airplane mode - lifestyle conceptsPemutaran lagu di dalam pesawat juga dikenakan kewajiban membayar royalti (Foto: istockphoto/Hispanolistic)

Hotel dan Fasilitas Hotel

Hotel dengan jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp2 juta per tahun. Hotel dengan jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp4 juta per tahun. Sedangkan hotel dengan kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp6 juta per tahun.

Hotel dengan jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp8 juta per tahun dan hotel dengan jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp12 juta per tahun.

Sementara itu, resort, hotel eksklusif dan hotel butik dikenakan tarif royalti Rp1,6 juta per tahun.

Supermarket, Pasar Swalayan, Mal, Toko, Distro, Salon Kecantikan,
Pusat Kebugaran, Arena Olahraga dan Ruang Pamer

- Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya masing-masing Rp4 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
- Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp3,5 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
- Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp 3 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
- Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp2,5 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
- Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp2 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
- Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp1,5 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.

(chri/fjr)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER