Penyanyi Reza Artamevia mengungkapkan permohonan maaf karena tersandung kasus narkoba. Hal itu ia ungkap secara terbuka kepada publik dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Minggu (6/9).
Dia menyatakan hal tersebut dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam. Sambil membaca secarik kertas yang ada di tangan, Reza Artamevia memohon maaf kepada kedua anak hingga keluarga besarnya.
"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aliya," kata Reza di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza turut meminta maaf kepada kedua orang tua, adik-adiknya, keluarga besar, guru-guru, para sahabat, hingga kerabat yang selama ini turut mendukung perjalanan karier di kancah musik Indonesia.
Dia menyatakan bahwa dirinya telah berbuat salah dengan tersandung kasus narkoba ini. Oleh sebab itu, dia pun meminta agar tidak ada pihak yang mencontoh perbuatannya tersebut.
"Semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya. Mohon doanya sekali lagi," ujar Reza.
Reza diketahui sebelumnya pernah berurusan dengan narkotika pada 2016 silam. Kala itu, dia terjerat kasus narkotik bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB. Keduanya diketahui mengkonsumsi sabu.
Dalam perkara teranyar ini, Reza ditangkap oleh penyidik di sebuah restoran di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/6).
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan 0,78 gram sabu-sabu yang ditemukan berada di tas Reza sebagai barang bukti.
"Rp1,2 juta dia beli, 1 klip beratnya 0,78 gram sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).
Dia mengatakan bahwa dalam penangkapan itu, pihak kepolisian turut mengamankan dua orang rekan Reza yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Keduanya pun turut diperiksa sebagai saksi saat penangkapan dan dilakukan tes urine. Hasilnya, hanya Reza Artamevia yang positif sabu.
Saat ini pun, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang buron berinisial F yang diduga menjadi pengedar sabu untuk Reza.
Atas perbuatan itu, Reza Artamevia dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 123 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.